TOTABUAN.CO POLITIK –Anggota DPRD RI Komisi V Herson Mayulu menegaskan, perlunya melakukan rasionalisasi anggaran untuk anggaran pemeliharan jalan di daerah kabupaten.
Pernyataan itu disampaikan Kapokja PDIP Komisi V ini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan dan Deputi Sarana dan Prasarana Bappenas Rabu 26 Agustus 2020 Wib di ruang rapat komisi V.
Herson menegaskan, terkait kekurangan anggaran pemeliharaan jalan kabupaten.
Bupati Kabupaten Bolsel dua periode itu menegaskan, data panjang jalan nasional dan jalan propinsi hanya 10% dari panjang jalan kabupaten. Namun, anggaran pembangunan dan pemeliharaannya justru paling kecil.
“Oleh sebab itu agar Bappenas melakukan rasionalisasi anggaran,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
RDP itu juga terkait pembahasan masukan-masukan penyusunan RUU perubahan atas UU nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.
Politisi PDI Perjuangan Dapil Sulut ini juga menanggapi pernyataan perwakilan Bappenas bahwa daerah-daerah tidak fokus dalam pemanfaatan dana transfer umum.
Menurut Herson, justru daerah-daerah sebenarnya mengalami kesulitan dana dalam membangun dan melakukan pemeliharaan jalan. Salah satunya kata Herson, yakni kesulitan pada penanganan jalan nasional yang melintasi hutan lindung. Ia meminta agar fakta ini diperhatikan oleh Kementrian Keuangan dan Bappenas.
“Sulitnya dari daerah bertemu dengan Manteri maupun Dirjen, dalam memperjuangkan anggaran masih sering dimanfaatkan oleh para calo dan mafia anggaran,” sentilnya.
Selain Herson, anggota Komisi V lainnya Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan harus mengatur secara jelas implementasi baik sisi pembiayaan maupun stakeholder utama yang berwenang dalam menangani dana preservasi jalan.
Mengingat, ketentuan sebagaimana tertuang dalam UU Jalan tersebut konon masih menyimpan beberapa multitafsir.
“Melainkan, disebutkan Kementerian atau Lembaga yang menangani terkait urusan jalan. Bagi Komisi V, tentu tafsirnya tertuju kepada Kementerian (PUPR). Tapi, bisa juga ditafsirkan bagi Kemendes PDTT yang juga mengurusi beberapa ruas jalan tertentu. Karena itu, bagaimana kemudian persoalan preservasi jalan bukan hanya terkait sumber dananya, tetapi siapa stakeholder utamanya,” ujar Rifqi.
Atau, usul politisi PDI-Perjuangan ini, jika wewenang dana preservasi itu diserahkan kepada Kementerian PUPR, maka bagaimana kemudian pola koordinasi dan pola penanganannya termasuk dalam konteks penanganan jalan secara hierarki tidak hanya ditangani Pemerintah Pusat, namun, juga ditangani Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan bahkan Pemerintah Desa.
“Komisi V sepakat bahwa sektor preservasi jalan tidak boleh mandul lagi. Tapi, harus jelas implementatifnya baik sumber pendanaan dan pelaksanaannya, baik untuk preservasi jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota. Karena, ketika ada jalan berlubang sebagaimana keluhan dari masyarakat maka penanganannya tidak bisa menunggu APBN reguler. Melainkan, harus cepat ditangani dan aman secara yuridis,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan I tersebut.(*)