TOTABUAN.CO – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berusaha memperjuangkan Rancangan Undang-Undang tentang Wawasan Nusantara sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2015. RUU ini diharapkan dapat menjadi panduan untuk mencapai tujuan nasional.
Tanggal 28 Januari 2015, Sidang Paripurna DPD RI menyetujui 85 Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif dalam list Prolegnas Tahun 2015-2019, di antaranya 13 RUU usul inisiatif dalam list Prolegnas Prioritas Tahun 2015 termasuk RUU Wawasan Nusantara.
“Kita menyetujuinya sebagai Prolegnas prioritas. Total 85 RUU Prolegnas 2015-2019, 13 di antaranya Prolegnas Prioritas 2015. Seluruh RUU usul inisiatif kita dalam proses pembahasan bersama Baleg DPR dan Pemerintah,” ujar Ketua PPUU DPD RI Gede Pasek Suardika, Selasa (3/2/2015).
Dia mengakui bahwa PPUU DPD RI mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan RUU Wawasan Nusantara setelah para anggota DPD RI terinspirasi pertemuan dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
“Ide RUU ini murni DPD RI, terinspirasi dalam acara Lemhannas yang me-refresh kami. Kami meresponnya menjadi RUU Wawasan Nusantara. RUU ini tidak muncul di DPR dan Pemerintah,” ujar dia.
Pasek juga menyinggung, Lemhannas mengingatkan bahwa Wawasan Nusantara ini dapat meningkatkan nasionalisme para senator dan memberikan pemahaman yang dapat menyamakan persepsi dalam membangun Indonesia.
Pasek berharap wawasan nusantara tidak sekadar cara pandang bangsa Indonesia, namun juga mewujudkan tujuan wawasan nusantara ke dalam dan ke luar. “Wawasan nusantara tidak sekadar ajaran, tapi panduan yang menghargai dan menghormati kebhinekaan aspek kehidupan nasional guna mencapai tujuan nasional,” kata dia.
sumber: metrotvnews.com