• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

DPD Harus Evaluasi Pemekaran Daerah

Redaksi by Redaksi
27 November 2014
in Nasional
0
DPD Harus Evaluasi Pemekaran Daerah
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus berani melakukan evaluasi pemekaran daerah yang semakin tidak terbendung dengan menata kembali struktur bangun pemerintahan daerah melalui penggabungan.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemda juga telah diberikan dasar hukum yang kuat bagi DPD untuk terlibat secara aktif dalam proses penilaian terhadap pembentukan daerah persiapan sebelum menjadi daerah otonom baru.

“DPD harus mengambil peranan untuk mewujudkan implementasi pembentukan daerah yang lebih baik seturut UU Nomor 23 Tahun 2014,” papar staf pengajar Hukum Tata Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Hestu Cipto Handoyo, dalam FGD DPD tentang Positioning Paper dan Program Prioritas Komite I DPD, di Fakultas Hukum UGM, Kamis (27/11/2014).

Hestu menilai kondisi yang berkembang saat ini menunjukkan pemekaran daerah tidak terkendali, semata-mata hanya dimanfaatkan untuk pemenuhan nafsu politik kekuasaan.

Bahkan, kata dia, pemekaran daerah dimanfaatkan oleh elite politik daerah untuk membuka ruang-ruang kekuasaan yang memungkinkan mereka memeroleh kesempatan yang lebih luas memasuki ranah kekuasaan legislatif dan eksekutif daerah.

“Pemekaran daerah dianggap sebagai salah satu sarana untuk membuka ruang kekuasaan baru pasca-perebutan kekuasaan di pemerintah daerah induk (provinsi atau kabupaten/kota),” tuturnya.

Sementara itu, dosen Hukum Tata Negara FH UGM, Dian Agung Wicaksono, melihat pilihan Indonesia menjadi negara kesatuan terdesentralisasi semata dalam upaya mendekatkan pelayanan publik kepada rakyat dan relatif tidak memberikan dampak signifikan bagi perkembangan daerah.

Perkembangan politik hukum desentralisasi justru diarahkan pada keseragaman dalam menjawab keberagaman daerah di Indonesia.

“Konsep kewenangan dalam otonomi daerah tidak bisa didangkalkan atau ditukar pengertiannya dengan urusan,” tegas dia.

Dia mengakui praktik pelimpahan urusan melalui desentralisasi menimbulkan beberapa persoalan, seperti penyerahan urusan, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta kemampuan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan.

Oleh karena itu, Dian mendesak adanya desain ulang pola pelimpahan urusan pemerintah pusat dan daerah, seperti dengan menerapkan pola model desentralisasi asimetris penuh.

Gede Pasek Suardika mewakili Komite I DPD RI mengatakan bahwa tujuan FGD tersebut, antara lain, mencari masukan terkait program kerja dan ruang lingkup mereka, seperti pemerintahan daerah, hubungan pusat dan daerah, serta antardaerah maupun pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah.

sumber : okezone.com

Tags: texs
Previous Post

Daripada ribut, Hajriyanto wacanakan munas Golkar kompromi

Next Post

Pemkot-DPRD Kotamobagu Bahas KUA-PPAS

Next Post
11 Parpol Pemilik Kursi DPRD  Kotamoobagu Pontensi Kena TGR

Pemkot-DPRD Kotamobagu Bahas KUA-PPAS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.