TOTABUAN.CO — Akta kelahiran merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan warga di mata hukum. Dokumen kelahiran adalah hak setiap anak yang lahir.
Namun survei sosial dan ekonomi nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2012 mengungkap sekitar 40 juta anak Indonesia tak memiliki akta kelahiran.
“Masih ada 40 juta anak tidak memiliki akta kelahiran, bayangkan saja. Mereka lahir di Indonesia, tinggal di Indonesia tapi di mata negara tidak diakui karena tidak punya akta,” kata Komisioner KPAI Rita Pranawati di kantor KPAI, Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Beberapa faktor, antara lain biaya pembuatan akta yang relatif mahal menjadi alasan masih banyaknya anak yang tak punya dokumen lahir. Biaya semakin mahal jika pada saat lahir tidak segera dibuatkan akta.
Selain itu, faktor lainnya adalah akses menuju lokasi pencatatan kependudukan dan catatan sipil yang dirasakan sulit. Rita mengatakan lokasi kantor kependudukan dan pencatatan sipil biasanya berada di tengah kota.
Sementara, kebanyakan anak yang tidak memiliki akta berdomisili jauh dari pusat kota.
“Ada juga faktor masyarakat yang memandang pencatatan kelahiran dirasa tidak perlu. Ini juga menyumbang tingginya angka anak yang tidak memili akta kelahiran. Selebihnya mereka tidak mengerti bagaimana cara mengurus akte kelahiran,” kata Rita.
sumber : metrotvnews.com