TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Polemik soal ganti rugi lahan proyek pembangunan kepentingan umum menjadi pergunjingan warga yang tinggal di Kotobangun dan Moyag. Warga mengaku kesal lantaran sikap pemerintah kota dinilai tidak mampu memperjuangkan hak warga.
Bahkan kekesalan warga karena Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara sendiri telah menyatakan jika proyek pelebaran jalan tersebut tidak ada anggaran ganti rugi.
Hal itu dikatakan wali kota saat saat lakukan kunjungan safari ramadan di desa Moyag. “Tidak ada anggaran untuk ganti rugi lahan. Jadi warga diminta untuk mendukung,” kata Wali kota saat memberikan sambutan.
Warga mengaku bingung. Pasalnya karena sesuai aturan ini harus dianggarkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang harus menjamin pelepasan hak lahan warga.
Sejumlah anggota DPRD Kotamobagu sendiri mulai mencium polemik ganti rugi lahan. Sebab ada beberapa warga yang enggan memberikan lahan dan bangunan untuk digusur terkait proyek pelebaran jalan.
Ketua Fraksi Demokrat Ishak Sugeha mengatakan, persoalan ini harus di kaji lagi.
“Kalau memang aturannya jelas, maka kita harus hargai hak-hak masyarakat, kita akan kaji aturan pengadaan tanahnya. Akan tetapi untuk alokasi dana lewat APBD untuk ganti rugi tanah warga untuk proyek kepentingan umum setahu saya tidak ada karena tidak dianggarkan, kecuali ada anggaran pusat kita akan lihat lagi,” kata Sugeha.
Ketua Fraksi Gerakan Keadilan Indonesia Raya Sejahtera (FGKIRS) Herry Angky Colloai, mengatakan ini perlu diseriusi bersama terlebih pemerinta daerah karena regulasi melalui UU nomor 2 tahun 2012 jelas mengatur masalah pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan umum.
“Ini memang fasilitas umum untuk kepentingan umum, akan tetapi hak masyarakat jelas harus dijamin oleh pemerintah sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2012 yang mengatur soal pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan umum, dan tentu lahan warga yang terpakai harus diganti rugi, dalam proses pengadaan dan pendanaan di atur lewat aturan ini, jadi pemkot harus kaji lagi,” ujar Hercol sapaan akrabnya.
Bahkan menurutnya tidak mungkin pemerintah pusat tidak mengetahui aturan ini. Sebab UU ini sudah menjadi lembaran Negara, pastinya pihak kementrian sudah memikirkan anggaran untuk pengadaan tanah untuk di daerah.
Politisi Demokrat Novi Regi Manoppo mengatakan perlu ada langkah persuasif dari pemerintah Kotamobagu, sesuai perintah UU atas proses ganti rugi lahan.
“Fasilitas kepentingan umum yang di laksanakan harus melihat hak warga, jadi pemerintah harus memikirkan ganti rugi lahan terlebih ini diatur dalam UU,” pungkas Regi.(Has)
Ini memang fasilitas umum untuk kepentingan umum, akan tetapi hak masyarakat jelas harus dijamin oleh pemerintah sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2012 yang mengatur soal pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan umum, dan tentu lahan warga yang terpakai harus diganti rugi, dalam proses pengadaan dan pendanaan di atur lewat aturan ini, jadi pemkot harus kaji lagi