TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pelayanan di kantor Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat dikeluhkan warga. Warga menilai, tingkat pelayanan di kantor tersebut masih terjadi penarikan biaya administrasi yang tidak datur dalam Perda.
Menurut salah satu warga Kelurahan Gogagoman saat mengurus surat pindah, pihak kelurahan meminta biaya Rp75 ribu perlembar surat. “Waktu saya mengurus surat pindah sementara untuk keperluan adik ipar saya yang menikah di Manado, salah satu oknum staf kelurahan meminta biaya sebesar Rp75 ribu. Bertepatan dua lembar surat yang saya urus, terpaksa saya harus membayar Rp150 ribu,” kata sumber yang meminta namanya tidak dipublis.
Ia mengaku tidak membantah soal tarif yang dipatok oknum staf tersebut. Sebab menurutnya sebagai warga biasa, tetap ikut tentang apa yang disampaikan. “Kebetulan surat yang saya bayar itu selesai dalam waktu yang tidak lama,” tambahnya.
Ia mengaku, jika apa yang dibayarkan itu, sudah menjadi ketentuan yang diterapkan pemerintah kelurahan. “Saya bayar saja. Karena saya fikir itu sudah menjadi ketentuan dalam pengurusan biaya administrasi,” tuturnya.
Lurah Gogagoman Fani Pudul saat dikonfirmasi pun menjelaskan, hal itu adalah salah satu bentuk partisipasi saja. Biasanya kata dia, kalau masyarakat mengurus surat pinda, pihaknya meminta partisipasi. “Partisipasi itu biasa dalam bentuk uang atau barang seperti kursi yang nantinya kursi tersebut akan digunakan masyarakat sendiri ada hajatan,” jelas Fani.
Terpisah Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan, Nasrun Gilalom menegaskan, pengurusan surat oleh masyarakat tidak ada biaya alias gratis. Bahkan katanya, hal itu sudah diterapkan disemua SKPD yang ada.
“Saya akan koordinasi dengan pihak Kelurahan terkait masalah ini. Tentu ini akan menjadi bahan evaluasi. Sekarang era terbuka, kalau memang ada aturan yang mengatur mengapa tidak disampaikan ke masyarakat, saya tegaskan kalau tidak ada peraturan dan dasar hukumnya jangan diminta,” Gilalom.
Penulis: Nanang