TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sejak beberapa hari terakhir ini, kantor Pengawas Pemilu (Panwaslu ) Kota Kotamobagu yang berada di Kelurahan Sinindian didatangi warga. Kedatangan warga ke Kantor Panwaslu itu, untuk membuat aduan terkait tahapan verifikasi faktual calon perseorangan yang dilakukan petugas pemungutan suara (PPS).
Menurut Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu Musly Mokoginta, untuk saat ini aduan yang paling banyak diterima terkait dengan tahapan verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS.
Musly mengaku, aduan yang mereka terima berasal dari sejumlah warga yang tinggal di Desa Moyag Tompoan. Di sana kata Musly, petugas yang melakukan verifikasi faktual dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Dari laporan yang kita terima, bahwa verifikasi kepada salah satu warga dilakukan saat warga sedang menonton pertandingan sepakbola. Petugas PPS mendatangi warga, dan disuruh menandatangani,” kata Musly menjelaskan.
Lain halnya dengan dua warga yang berasal dari Desa Pontodon Induk. Keduanya mengaku didatangi petugas dari PPS dan langsung disuruh menandatangani buku kunjungan. Menurut mereka, hanya ditanya apakah mendukung atau tidak tanpa ada penjelasan dari petugas.
“Kita akan surati PPS untuk menindaklanjuti laporan yang masuk,” tegasnya.
Selain itu, Panwaslu juga menerima laporan, jika dalam satu keluarga hanya disuruh wakilkan kepada satu orang untuk menandatangani buku kunjungan. Hal ini merupakan pelangaran berat yang dilakukan oleh PPS. “Ini bisa masuk kategori pidana,” tegas Musly.
Ia mengatakan, ada beberapa PPS yang akan dipanggil yaitu PPS yang berada di Desa Moyag Tampoan, PPS di Desa Pontodon Induk. Selain itu kata dia, pihaknya juga berencana memanggil orang-orang yang namanya merasa dicaplok oleh tim dari pasangan perseorangan dalam mencari dukungan.
Komisioner Bawaslu Sulut Mustarin Humagi menilai, cara petugas PPS yang melakukan verfikasi faktual di lapangan, menunjukan sikap yang tidak profesional sesuai dengan amanat undang-undang. Bahkan terkesan belum dibekali tentang tata cara verifikasi dari KPU Kotamobagu.
“Sangat disayangkan kalau ada warga ditemui di lapangan. Dan ini pelanggaran yang dilakukan oleh petugas,” tegasnya.
Selain itu lanjutnya, jika masih saja terus terjadi aduan dari masyarakat, Bawaslu akan mengambil langkah pencegahan terkait dengan tahapan verfikasi faktual yang sedang berlangsung.
“Jangan nanti sudah selesai baru dilaporkan. Karena verifiasi faktual sementara berlangsung,” jelasnya.
Ia menegaskan, terkait dengan laporan tersebut sudah mengingtruksikan kepada Panwaslu Kotamobagu untuk segera melakukan tindakan untuk pemeriksaan kepada petugas PPS. Bahkan jika laporan itu benar, bisa berujung dikeluarkan surat rekomendasi pemecatan .
Komisioner KPU Kotamobagu Divisi Hukum Amir Halatan mengatakan, sudah melakukan rapat koordinasi dengan semua PPS dan PPK. Rapat tersebut membahas dengan keluhan warga terkait verifikasi faktual. Dia mengaku KPU akan memberikan sanski jika terbukti ada temuan di lapangan.
“Kalau jika terbukti tentu adaa sanksi bagi PPS,” tegasnya.
Namun kendati demikian, selama ini PPS sudah bekerja maksimal. Amir mengatakan, bahwa verifikasi faktual yang dilakukan PPS selalu didampingi Panwascam.
Menurutnya sejak awal pihaknya sudah menegaskan, agar dalam menjalankan tugas verifikasi faktual, PPS bekerja profesional dan tidak terpengaruh dengan tekanan dari manapun.
“Bimtek sudah kita lakukan. Tapi kalau ditemukan seperti itu kita dukung langkah Bawaslu untuk memberikan sanksi,” ujar Amir. (**)