TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pemerintah telah menyiapkan sistem pelaporan praktik pungutan liar dari masyarakat. Sistem pelaporan ini dirilis seiring dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Di Bolaang Mongondow Raya (BMR) khususnya di Kota Kotamobagu, warga masih bingung untuk melapor jika terjadi praktik Pungutan liar. Menurut warga, ketidak jelasan arah pelaporan akan membingungkan masyarakat. Karena bukan rahasia umum, Pungli masih saja terjadi di masyarakat maupun aparatur pemerintah.
“Jika memang serius Pemkot dan DPRD harus banyak mensosialisasikan soal sanksi disertai alamat pengaduan. Bahkan semestinya, DPRD cerdas menangkap peluang dengan menyusun Raperda Inisiatif dalam menjabarkan lebih detail larangan dan sanksi Pungli di wilayah hukum Kota Kotamobagu,” ujar Dade Putong warga Kotamobagu.
Dia berharap kesungguhan pemerintah kota dan DPRD untuk mensosialisasikan larangan serta saksi jika terjadi Pungli.
Wakapolres Bolmong Kompol Apri Wibowo mengatakan, saat ini telah dibentuk Satgas Saber Pungli. Namun masih terkendala dengan perangkat yang ada. Bagi masyarakat yang menjadi korban Pungli untuk tidak segan melapor ke Polisi terdekat.
Ia menjelaskan, untuk merancang perangkat perlu dukungan dana dari pemerintah. Saat ini Polres Bolmong membawahi lima daerah. “Jika ada warga yang menjadi korban Pungli jangan sungk untuk melapor. Baik di Polsek terdekat maupun di Polres,” katanya.
Kendati demikian, Apri mengaku Satgas Saber Pungli sedang bekerja bahkan sedang mengelolah laporan yang masuk. Di Kotamobagu sendiri kata Apri, Satgas Saber Pungli sudah menerima laporan terkait dugaan praktik Pungli. “Kalau di Kota Kotamobagu satu laporan yang kita terima dan saat ini sedang tahap lidik,” ujarnya.(Mg2/Has)