TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Warga di Kelurahan Genggulang Kotamobagu menyesalkan tingginya biaya penerangan sementara atau loss strom yang mencapai sekitar Rp1,2 juta hanya untuk pemakaian selama lima hari.
Salah satu warga, P.S. Ligatu, mengaku kaget setelah menerima rincian biaya dari pihak PLN UP3 Kotamobagu. Dalam dokumen resmi yang diterimanya, tercatat total pembayaran sebesar Rp1.193.919 dengan daya listrik 5.500 VA dan pemakaian mencapai 550 kWh.
“Padahal ini hanya untuk penerangan sementara saat hajatan pesta. Tapi biayanya cukup besar, hampir setara dengan tagihan listrik rumah selama beberapa bulan,” keluhnya, Rabu (29/10/2025).
Berdasarkan dokumen dari PLN, biaya tersebut terdiri dari tarif pemakaian KWh sebesar Rp1.085.381 dan pajak penerangan jalan (PBJT/PPJ) sebesar Rp108.538. Penerangan sementara ini digunakan selama 22–26 Oktober 2025, dengan jam nyala mencapai 20 jam per hari.
Warga berharap PLN dapat meninjau kembali kebijakan tarif loss strom agar lebih terjangkau bagi masyarakat kecil, terutama bagi mereka yang membutuhkan listrik sementara untuk kegiatan proyek, hajatan, atau acara sosial lainnya.
Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulut, Resmol Maikel, juga menyayangkan kebijakan PLN yang dinilai memberatkan masyarakat.
“Kami menilai tarif yang ditetapkan PLN ini tidak wajar. Setahu kami, tarif loss strom seharusnya hanya sekitar Rp140 ribu per hari. Jika benar mencapai Rp1,2 juta untuk lima hari, maka ini perlu dikaji ulang karena bisa saja termasuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” tegas Resmol.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN UP3 Kotamobagu belum memberikan keterangan resmi terkait perhitungan dan dasar penetapan tarif loss strom tersebut. (*)







