TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu Tatong Bara akan menganggarkan program anak asuh untuk tahun anggaran 2019 nanti. Hal ini menyusul diterbitkannya surat permintaan berkas anak asuh yang dikirim ke 33 desa/kelurahan.
Namun pada tahun anggaran 2019 nanti, akan ada syarat bagi penerima program anak asuh. Syaratnya harus dari keluarga tidak mampu.
“Iya, penerima program anak asuh harus benar—benar dari keluarga tidak mampu,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan Nasrun Gilalom Senin (13/8/2018).
Nasrun menjelaskan, pendaftaran program ini akan ditutup 31 Agustus nanti.
Untuk syaratnya, yani foto copy kartu keluarga, KTP orang tua, KTP yang bersangkutan (jika mahasiswa), surat keterangan aktif sekolah (mencantumkan kelas dan NIS), surat keterangan aktif kuliah dan surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa.
“Jadi kepala desa dan luarah wajib mengetahui siapa siapa penerima program anak asuh ini,” jelasnya.
Terpisah, penangung jawab kegiatan Guntur Niu berharap agar keluarga tak mampu bisa mendaftarkan program ini. Mengingat penutupan pendaftaran akan berakhir pada 31 Agustus ini.
“Setelah pemasukan berkas, kami selaku penanggungjawab akan melakukan verifikasi berjenjang sebelum dinyatakan berhak mendapatkan bantuan program anak asuh,” jelasnya.
Sementara untuk program di tahun 2018 ini lanjut Guntur, jika tak lama lagi akan disalurkan. Saat ini, kata dia, tinggal menunggu penerbitan ATM dari pihak bank.
Diketahui pada 2018 ini, Pemkot menganggarkan Rp10.5 miliar lebih untuk 6.742 orang. Jumlah tersebut dibagi di empat kecamatan yakni Kecamatan Kotamobagu Barat 1.763 penerima, Kotamobagu Utara 1.156 penerima, Kotamobagu Timur 1.770 penerima dan Kotamobagu Selatan 2.053 penerima.
Penulis: Hasdy