TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pejabat sementara (Pjs) Walikota Kotamobagu Muhammad Rudi Mokoginta, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara Senin (2/4).
Penyerahan LKPD itu berlangsung di kantor BPK RI Perwakilan Sulut diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Tangga Muliaman Purba.
Menurut Rudi, dengan diserahkannya LKPD Pemkot Kotamobagu ke BPK, bahwa menunjukan kesiapan untuk diperiksa. Selain itu penyerahan LKPD tahun anggaran 2017 tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pemkot Kotamobagu menyatakan sudah siap untuk diperiksa,” kata Rudi.
Dia menjelaskan, kepala daerah wajib menyampaikan LKPD ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berkahir.
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan Audit oleh BPK RI, untuk itu saya juga meminta kepada seluruh pimpinan SKPD dilingkungan Pemkot Kotamobagu, untuk menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan oleh tim Audit BPK – RI di Kota Kotamobagu,” ujarnya.
Kegiatan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan di kantor BPK – RI Perwakilan Provinsi Sulawesi di Manado tersebut, juga dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey serta para Bupati dan Walikota se– Sulut.
Dengan diserahkannya LKPD itu, Rudi optimis Pemkot Kotamobagu masih akan mempertahankan predikat Wajat Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2018 ini.
“Yang pasti kami optimis bahwa Pemkot Kotamobagu akan menerima opini WTP dari BPK,” ujarnya.
Penulis: Hasdy