TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pelayanan rumah sakit umum daerah (RSUD) Kota Kotamobagu terus menjadi sorotan terkait pelarangan penggunaan mobil ambulans untuk mengangkut jenasah. Sejumlah anggota DPRD menyoroti kebijakan itu karena dinilai sangat bertentangan dengan tahun pelayanan yang dicanangkan Walikota Kota Kotamobagu Tatong Bara.
Ada hal menarik saat Walikota Tatong Bara masuk kantor selepas perjalanan dinas ke luar daerah hampir sepekan lalu. Kamis (10/9) saat masuk kantor, orang nomor satu di Kotamobagu itu langsung melakukan sidak ke RSUD di Keluarahan Pobundayan. Namun sayangnya, saat melakukan peninjauan sekaligus melakukan pertemuan bersama pimpinan, dokter serta petugas medis di situ, Walikota tak sedikitpun menyentil masalah sorotan dan protes soal larangan mobil ambulans untuk mengankut jenasah. (baca juga:Dirut Rumah Sakit Kotamobagu Resmi Diganti)
Sebagaimana rilis yang dikirim oleh Bagian Humas Pemkot Kotamobagu. Pada peninjauan dan pertemuan itu, Ia hanya meminta kepada pihak RSUD , untuk lebih memaksimalkan pelayanan mereka kepada masyarakat. Terlebih sebagai rumah sakit rujukan, RSDU Kotamobagu diminta harus mampu bersaing dengan rumah sakit swasta yang ada di Kotamobagu. (bacajuga: Dirut Rumah Sakit Kotamobagu Tidak Prorakyat)
Selain itu, Ia juga meminta kepada pimpinan rumah sakit umum daerah Kotamobagu, agar dapat memberikan reward kepada bidan, dokter, perawat serta karyawan yang mampu menunjukkan prestasi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. (baca juga: RSU Kotamobagu Kembali Dapat Sorotan)
“Reward itu sebagai motivasi, agar para petugas medis di rumah sakit ini dapat lebih memaksimalkan kinerjanya. Selain terus meningkatkan pelayanan, saya juga mengimbau kepada para tenaga medis yang bertugas di rumah sakit Kotamobagu, agar dapat meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar Walikota.
Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan kontroversial berupa melarang mobil ambulans milik RSUD Kotamobagu dipakai mengangkut jenasah, seperti pernah diterapkan beberapa bulan lalu, kembali terulang. Sama seperti sebelumnya, kebijakan inipun disebut-sebut berasal dari Kepala RSUD. Kontan saja, dr Wahdania Mantang selaku Kepala RSUD pilihan Walikota Ir Hj Tatong Bara, didesak untuk dicopot dari jabatannya.
Desakan pencopotan ini dilontarkan Wakil Ketua Komisi III Dewan Kota (Dekot) Kotamobagu, Adrianus Mokoginta. Anggota fraksi PDIP itu menilai, kebijakan yang diterapkan pihak rumah sakit sangat tidak masuk akal. Padahal ambulans itu merupakan sarana dan prasaran yang harus dinikmati oleh masyarakat.
“Aneh kalau kepala rumah sakit melarang mobil ambulans mengangkut jenasah. Kalau ada kebijakan seperti itu, berarti walikota harus mencopot oknum pejabat di rumah sakit yang menerapkan aturan menyesatkan dan merugikan masyarakat banyak tersebut,” tegasnya. (Has)