TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Walikota Kotamobagu Tatong Bara dikabarkan akan ikut kampanye Senin 16 Januari 2017. Cuti Walikota Tatong Bara sebagai pejabat Negara, untuk ikut kampanye terbuka pasangan nomor urut 1 Yasti Soepredjo Mokoagow-Yanny Ronny Tuuk yang akan dilaksanakan di Lapangan Kelurahan Inobonto Kecamatan Bolaang Senin 16 Januari 2017.
“Surat cuti Ibu Walikota sudah ditandatangani Pak Gubernur,” kata Kabag Tata Usaha Pimpinan (TUP) Kotamobagu Rosita Mokoginta.
Rosita mengatakan, cuti Walikota sudah diajukan sejak pekan lalu ke gubernur. Untuk cuti kampanye kata Rosita, diatur sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Berdasarkan pasal 70 dalam Undang-Undang Pilkada tersebut mengharuskan kepala daerah cuti selama masa kampanye,” jelasnya.
Menurutnya, aturan cuti untuk kampanye bukan merupakan hal baru. Walaupun dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 terjadi perubahan, di mana kepala daerah harus cuti selama masa kampanye.
Sebeumnya Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Pemilih, KPU Bolmong Daendels Somboadile mengatakan bagi Pejabat Negara dan Pejabat Daerah yang akan ikut kampanye dari masing-masing tim Kampanye Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, agar dapat memasukan cuti kampanye.
Cuti kampanye bagi pejabat Negara sesuai dengan peraturan PKPU RI tahun 2016. Untuk Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota harus mengurus cuti kepada Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri. Sedangkan untuk anggota DPR RI harus mendapat izin pimpinan DPR atau pimpinan fraksi, Anggota DPRD harus seizin pimpinan DPRD atau pimpinan fraksi ditingkat kabupaten dan kota.
“Aturan ini harus ditaati, agar tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Daendels.
Diketahui keikut sertaan Tatong Bara dalam kampanye terbuka pasangan nomor urut satu ini, karena Tatong sendiri merupakan kader PAN yang saat ini dipercayakan oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan sebagai Ketua Bappilu PAN. (Mg2)