TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Deklarasi Stop Buang Air Bersar Sembarangan (BABS) yang dicanangkan di Desa Sia Selasa (22/11/2016), langsung mendapat apresiasi dari Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara. Kepala Desa Sia Herto Balansa sebelum deklarasi menegaskan, jika desa yang dia pimpinan sudan menerapkan Peraturan desa (Perdes).
“ Jika kedapatan buang air besar disembarangan tempat, denda 50 ribu,” kata Herto di hadapan Wali Kota.
Dia mengatakan, sebelum deklarasi stop BABS, pihak pemerintah bersama warga telah menyatakan larangan untuk buang air besar sembarangan. “Ini bukan hanya kemauan dari pemerintah, tapi semua elemen masyarakat Desa Sia,” tuturnya.
Bukan hanya BABS yang akan mendapt denda kata Herto. Akan tetapi warga yang membuang sisa pembalut sembarangan seperti pampers bayi dendanya 25 ribu.
“Apaterlebih buang sampah sembarangan, itu dendanya 50 ribu,” jelas Herto yang disambut aplaus dari Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara .
Wali Kota Tatong Bara sendiri memberikan apresiasi kepada pihak Pemerintah Desa Sia dan warga yang terus berkomitmen untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan. Ia mengatakan, kebersihan lingkungan bagian dari upaya menciptakan kondisi lingkungan tetap bersih.
“Saya berharap momentum ini menjadikan desa-desa lain di Kotamobagu menjadi desa stop buang air besar sembarangan. Salah satu apresiasi pemerintah desa denga Perdesnya,” kata Wali Kota. (Mg2)