TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Jika sebelumnya memberikan presentasi soal pengelolaan tempat pembuangan akhir sampah di hadapan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), kini Wali Kota mendapat undangan untuk memberikan presentasi tentang pengembangan strategi peningkatan perempuan dibidang politik bersama dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perempuan (BPMD PP) dan KB Sitti Rafiqa Bora. Rafiqa menjelaskan, presentasi tersebut merupakan kerjasama antara Badan Pemberdayaan Perempuan Provinsi Sulut dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan.
“Di Sulut hanya dua kepala daerah yang diundang yakni Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Kabupaten Minsel,” kata Rafiqa ketika dikonfirmasi Sabtu (25/6).
Ia menambahkan, undangan ke Wali Kota untuk presentasi soal pengembangan strategi peningkatan perempuan dibidang politik, karena dinilai dari sepak terjang, Wli kota berhasil di dunia politik.
“Pertama Ibu Wali Kota dinilai merupakan salah satu politisi perempuan yang berhasil baik di Pilwako pada 2013 dan dipercayakan memimpin partai politik di tingkat provinsi Sulut,” katanya menjelaskan.
Bukan hanya dilihat dari itu kata Rafiqa, akan tetapi ada beberapa indikator lainnya. Termasuk dinilai berprestasi dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan.
“Rencananya Senin (27/6) akan melakukan presentasi di di Manado” tuturnya.
Rencananya untuk presentasi yang akan disampaikan yakni, perempuan yang berkecimbung dibidang politik, ujarnya.
Beberapa waktu lalu Wali Kota Tatong Bara sendiri mengatakan, era reformasi ini sedikitnya telah mengubah wacana yang ada. Peran perempuan menjadi semakin tersalurkan. Dimana, undang- undang menjamin hak keterwakilan perempuan untuk berkarya di berbagai jabatan publik.
Wali kota menjelaskan, sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif dan sitem pengangkatan di bidang eksekutif dan judikatif harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan.
“Semua warganegara adalah sama di hadapan hukum dan pemerintah. Sedangkan ayat 28 menjamin kebebasan berkumpul dan berserikat, dan kebebasan menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tertulis,” kata Wali Kota.
Namun meski demikian, dalam kondisi yang patriakhal perempuan menghadapi beberapa kendala untuk mensejajarkan diri dengan laki-laki dalam berbagai bidang. Hal ini lanjut Wali Kota menjadi tantangan tersendiri bagi kaum perempuan untuk dapat berunjuk gigi sebagai wakil rakyat yang betul-betul dapat mewakili aspirasi rakyat. (Mg2)
Good luck, Ibu Wali… proud of you 🙂