TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Memberi pelayanan prima tanpa meminta imbalan uang ataupun pemberian barang, diwajibkan untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika kedapatan melakukan hal demikian, sanksi tegas berupa pemecatan siap dijatuhkan. Hal ini ditegaskan Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara.
Menurutnya, dalam memberi pelayanan harus mengacu ke Standard Operating Procedur (SOP) yang ditetapkan, termasuk soal waktu dan pengambilan retibusi harus sesuai ketentuan.
“Jangan melangkahi SOP. Harus memberi pelayanan prima tanpa mengharapkan imbalan,” tegasnya.
Aparatur pemerintahan yang berurusan dengan perijinan maupun pelayanan publik lainnya, harus transparan soal waktu pengurusan serta besaran retribusi yang diatur sesuai Perda.
“Hati-hari dengan pungli. Jangan sampai ada yang kedapatan melakukannya. Sanksinya dipecat,” ujar Tatong.
Wakil Wali Kota Jainudin Damopolii, juga menyetujui pemecatan bagi aparatur pemerintahan yang kedapatan melakukan pungli. Sebagai pelayan masyarakat, ASN harus ikhlas melayani tanpa mengharap imbalan.
“Kalau ada yang kedapatan, dipecat. Jelas-jelas aturan melarang melakukan pungutan liar,” ujarnya.
Diakuinya, banyak objek di area pemerintahan yang rawan dengan pungli, seperti pos perparkiran, lapak, pengurusan perijinan sampai pada urusan surat-menyurat ditingkatan desa dan kelurahan.
“Ini harus diawasi bersama. Pimpinan SKPD yang terkait dengan urusan-urusan itu harus mengawasinya, jangan sampai ada oknum yang melakukan hal demikian,” tuturnya. (mg2)