TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—KPK mencatat, ada sejumlah masalah terkait pengelolaan tambang yang belum terselesaikan hingga saat ini. Menurut hasil kajian KPK, masalah tersebut adalah peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara.
Selain itu, terkait pula dengan penataan Kuasa Pertambangan (KP) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta peningkatan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Hal itu tertuang dalam acara dengan tema Koordinasi dan supervise pertambangan dan mineral dan batubara yang dihadiri para gubernur serta bupati dan wali kota se Indonesia. Wali kota Kotamobagu Tatong Bara usai menghadiri acara koordinasi dan supervise di Hotel Goodway di Nusa Dua Bali Kamis (4/12/2014) mengatakan, acara ini bertujuan untuk menertibkan praktek pertambangan yang tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan.
“ Ini perlu untuk diluruskan dan awasi soal pertambangan. Sebab ketidakpatuhan itu soal kewajiban dapat merugikan Negara,” kata Tatong.
Untuk mengatasi hal tersebut lanjut wali kota perempuan ini, maka perlu diadakan koordinasi dan supervisi bersama KPK untuk menegakkan pengelolaan mineral batu bara yang baik dan benar.
Ia menjelaskan dari hasil pertemuan itu, masalah lain menyangkut pelaksanaan kewajiban pelaporan secara regular. KPK juga menilai pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang belum berjalan secara baik. Tak hanya itu, penerbitan aturan pelaksana UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara masih bermasalah.
“Pengembangan sistem data dan informasi, pelaksanaan pengawasan, dan pengoptimalan penerimaan negara pun masih menyisakan segudang persoalan,” pungkas Tatong menjelaskan. (Has)