TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Kurangnya keterbukaan kepala Inspektorat Kotamobagu Wiwik Buchari terhadap data penunggak tuntutan ganti rugi (TGR) tahun anggaran 2008-2012 membuat Wakil Walikota Jainudin Damopolii kesal. Padahal Jainudin sendiri telah menegaskan data TGR para pejabat tak perlu ditutup-tutupi.
“Saya akan evaluasi. Tidak masalah dipublikasi, apalagi kalau penunggak mengindahkan panggilan sidang. Biar mereka kooperatif. Saya tidak larang kepala inspektorat untuk mempublikasinya,” kata Jainuddin saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya Senin (28/4).
Kepala Inspektorat Wiwik Buchari saat ditanya soal penunggak TGR beberapa waktu lalu, lebih memilih diam. Ia justru lebih menugguh petunjuk dari Walikota, ketimbang memberikan data kepada para wartawan yang hendak menanyakan soal berapa pejabat yang masih menunggak TGR.
“ Soal data TGR masih tunggu petunjukan dulu dari Ibu Walikota,” kata Wiwik pekan lalu.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (LPKEL) Reformasi Efendy Abdul Kadir menyatakan, sikap tertutup kepala inspektorat tersebut cukup menggambarkan buruknya kualitas sejumlah oknum pejabat yang dipilih Walikota dan Wakil Walikota yang mengisi jabatan strategis.
“Kalau saya lihat ada beberapa kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tidak paham cara kerja yang benar. Pejabat harusnya paham mana dokumen rahasia dan mana yang wajib diketahui publik. Contohnya daftar penunggak TGR, itu bukan rahasia yang harus disembunyikan kepada publik,” ujar Efendy.
Daftar penunggak TGR kata dia, perlu diketahui masyarakat luas. “Karena yang menunggak TGR itu adalah orang-orang yang menggunakan uang Negara tidak sesuai aturan. Biar ada efek jera kepada para penunggak itu. Bayangkan TGR yang ada itu kan dari 2008-2012,” ujarnya.
Dia meminta wali kota dan wawali segera melakukan evealuasi kinerja sejumlah pejabatnya, terutama kepala inspektorat yang dinilainya tak paham Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
“Kalau UU KIP saja tidak dipahami, bagaimana dengan aturan lain. Saya melihatnya, bukan hanya kepala inspektorat tetapi ada pejabat lain juga yang seperti itu,” tandasnya.
Diketahui tunggakan TGR sejumlah PNS dan pihak ketiga di Pemkot Kotamobagu masih cukup besar sejak 2008-2012. Nilainya mencapai Rp8 miliar. Sampai saat ini tak penyelesaiannya belum jelas.(Has)