Info Pemkot
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU- Penerapan Undang- Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) harus dilaksanakan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kotamobagu 2015 ini. Semua yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi SKPD wajib dipublikasi dan mudah diakses publik.
“Tak perlu ada yang ditutup tutupi. Masyarakat, LSM, mahasiswa, lembaga negara, dan media penting untuk sama- sama melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Karena itu kebijakan kita 2015 ini semua di lingkup kerja Pemkot Kotamobagu akan lebih transparan kepada publik terkait dengan kerja- kerja di pemerintahan,” kata Wakil Wali Kota Kotamobagu Jainuddin Damopolii.
Untuk menciptakan good goverment and clean governence, tahun ini rincian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015 diwajibkan dipublikasi ke publik.
“Agar program kerja apa saja yang dilakukan Pemkot bisa diketahui, dan publik punya ruang besar untuk melakukan pengawasan. Jadi silahkan untuk mengakses data ke kita, Pemkot sangat terbuka,” sebut Jainuddin.
APBD Kotamobagu 2015 kata dia,sekira 525,5 miliar. Nantinya setiap SKPD akan diwajibkan pula mempublikasi program mereka masing- masing. “Termasuk rencana kegiatan anggaran (RKA) silahkan dipublikasi,” ujarnya.
Kebijakan Pemkot untuk memberi ruang besar kepada publik mengakses data serta melakukan pengawasan diapresiasi Lembaga Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (LPKEL) Reformasi.
“Tentu ini suatu upaya membangun sistem yang lebih baik untuk menuju pemerintahan yang baik dan bersih. Terobosan Pemkot Kotamobagu ini harus perlu dicontoh daerah lain terutama yang ada di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR,” tandas Ketua LPKEL Reformasi, Efendy Abdul Kadir. (**)