TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai belum sepenuhnya diterapkan di lingkup Pemkot Kotamobagu.
Padahal PP 53 Tahun 2010 jelas mengatur ketentuan mengenai kewajiban, larangan, hukuman disiplin, penjatuhan hukuman disiplin, keberatan atas hukuman disiplin, dan berlakunya keputusan hukuman disiplin.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarif Mokodongan, dalam peraturan tersebut juga secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin.
“Beberapa kebijakan Walikota Kotamobagu Tatong Bara juga menjadi perhatian kami. Contoh, informasi tentang dugaan oknum ASN yang sudah 42 hari tidak masuk kantor, namun oleh kebijakan pimpinan yang bersangkutan malah mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan studi,” ujar Syarif.
Ketua DPC Nasdem Kotamobagu ini menegaskan, penerapan PP belum sepenuhnya dilaksanakan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin.
Syarif mengatakan, tujuan pemerintah mengeluarkan peraturan tentang Disiplin PNS adalah untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas PNS itu sendiri. Sehingga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai ASN dapat berjalan yang pada pada akhirnya dapat mendukung pembangunan di daerah.
“Hal ini menjadi perhatian khusus dari kami. DPRD sedang mengumpulkan data lengkap dan dapat dilaporkan ke Mendagri,” ungkapnya.
Syarif juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ditindak lanjuti dengan penggunaan hak Impeachment dari DPRD Kota Kotamobagu.
Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu Sarida Mokoginta mengatakan, belum mengetahui soal informasi tersebut. Dia mengaku belum lama ini diberikan amanah memegang jabatan Kepala BKPP.
“Saya belum menerima informasi tersebut,” kata Sarida ketika dikonfirmasi Rabu 19 Februari 2020.
Namun kendati demikian, Sarida menjamin dugaan tersebut tidak terjadi pada tahun ini. Sebab dirinya dilantik pada 8 Januari 2020.
“Nanti akan saya cek,” pungkas Sarina di ujung telepon selulernya.
Peraturan Disiplin PNS adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban – kewajiban tidak ditaati atau dilanggar oleh PNS. Dengan maksud untuk mendidik dan membina PNS, bagi mereka yang melakukan pelanggaran atas kewajiban dan larangan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin.
Ketegasan sangat diharapkan dalam memberikan sanksi terhadap ASN yang indisipliner, baik sebagai sebuah pembelajaran maupun sebagai upaya dalam mewujudkan PNS yang berkualitas, bermartabat, bermoral Pancasila, serta memiliki dedikasi yang tinggi terhadap tanggung jawabnya sebagai abdi masyarakat.
Sanksi Pelanggaran Disiplin PNS terkait ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Dikutip dari menpan.go.id, dan rincian sanksi bagi ASN yang mangkir kerja:
a. Disiplin Ringan (5-15 hari)
01-05 hari : Teguran lisan
06-10 hari : Teguran tertulis
11-15 hari : Pernyataan tidak puas secara tertulis
b. Disiplin Sedang (16-30 hari)
06-20 hari : Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
21-25 hari : Penundaan kenaikan pangkat
26-30 hari : Penurunan pangkat selama satu tahun
c. Disiplin Berat (31-45 hari)
31-35 hari : Penurunan pangkat selama tiga tahun
36-40 hari : Penurunan jabatan
41-45 hari : Pembebasan jabatan
≥ 46 hari : Pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat