TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu mengingatkan warga untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik (E-KTP) bagi warga yang belum melakukan perekaman. Untuk prosesnya, kantor tetap buka meski Sabtu di luar hari kerja.
Bukan hanya untuk melakukan perekaman saja, akan tetapi melayani penggantian KTP yang rusak.
Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Kotamobagu Virgina Olii, mengatakan untuk mengganti KTP yang rusak, proses itu hanya bisa dilakukan warga yang telah berstatus Print Ready Record (PRR) atau sudah merekam data kependudukan sebelumnya. Maka itu, bagi warga yang belum PRR, diharapkan segera melakukan perekaman.
“Pencetakan KTP yang rusak bisa diganti. Dan itu hanya butuh waktu lima menit saja. Asalkan bawa KTP yang rusak. Kan data perekamannya sudah ada,” ujar Virgina Sabtu (24/3).
Saat ini, blangko E-KTP yang dimiliki Disdukcapil Kotamobagu sangat tersedia untuk kebutuhan perekaman.
Selain itu perekaman KTP elektronik tidak dipungut biaya alia gratis.
“Perlu diketahui masyarakat bahwa pencetakan KTP ini sama sekali tidak dipungut biaya,” kata dia lagi.
Selain perekaman atau penggantian KTP yang rusak pihaknya juga melayani pembuatan kartu keluarga, kartu indentitas anak (KIA). (**)