TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kotamobagu, melakukan verifikasi calon jamaah haji. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi masuknya calon yang berasal dari luar daerah dan mendaftar di Kemenag Kotamobagu. Kondisi ini mendapat protes dari berbagai pihak.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kemenag melalui Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umroh, Hi Muhammad Husain. Dikatakannya verifikasi tersebut berdasarkan keputusan Kantor wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sulawesi Utara.
“Jadi kami lakukan verifikasi terhadap calon jamaah haji asal Kotamobagu bersama tim dari provinsi yang dipimpin Marfuah Kasim, untuk mengecek apakah calon haji ini benar adalah warga asli Kotamobagu atau hanya warga daerah lain kemudian nebeng di sini,” tegas Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umroh, Hi Muhammad Husain. “Verifikasi tersebut berdasarkan keputusan Kemenag Provinsi Sulut,” tambah Husain.
Dalam verifikasi tersebut, kata Husain ditemukan tiga orang yang bukan asli warga Kotamobagu. “Kami temukan tiga orang calon jamaah haji yang terindikasi adalah warga daerah lain yang hanya menggunakan KTP lama bukan KTP Elektronik sehingga kami masih terus melakukan pemeriksaan tempat tinggal, kartu keluarga dan lainnya,” sebutnya serius.
Dalam verifikasi tersebut melibatkan beberapa instansi terkait dalam pemeriksaan. “Kami libatkan Pengadilan Agama, kemenag dan juga dari Ikatan Persaudaraan Haji Indoneaia Kotamobagu,” pungkas Husain sambil menyebut jumlah calon jamaah haji pada tahun 2016 mencapai 110 orang. (rez/ryo)