TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pasca terkuaknya kasus mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kotamobagu Muljadi Suretenojo, terus menimbulkan opini dan spekulasi baru. Pasalnya, pasca dinonaktifkannya dari jabatan sebagai Kadis PUPR banyak tanggapan yang muncul.
Mengapa mantan Kadis Pertanian dan Peternakan itu bisa lolos seleksi jabatan eselon II yang dilaksanakan Pemkot Kotamobagu. Selain itu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu dinilai tidak teliti saat dia pinda sebagai PNS Kotamobagu dari Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo. Mengapa saat mengikuti lelang jabatan, Muljadi bisa lolos berkas sebagai peserta. Opini dan spekuliasi lain juga muncul dari warga, harga diri Muljadi dipermainkan demi sebuah jabatan.
Urip Hasan salah satu dari tim seleksi (Timsel) mengaku kaget, mengapa ada pejabat yang tersangkut masalah hukum bisa ikut seleksi lelang. Informasi dinonaktifkan dari jabatan pun baru diketahui dua hari lalu.
Menurut Urip, sebagai orang yang masuk tim seleksi, tentu mereasa heran. Namun bisa menjelaskan duduk persoalan diwaktu ikut menjadi Timsel. Dia mengatakan, lolos sebagai peserta lelang jabatan, tentu sudah lolos secara administrasi dari Panitai seleksi.
“Iya, saya baru dapat info kemarin. Ini adalah kesalahan fatal dari BKPP,” ujar Urip melalui pesan whatsapp-nya.
Urip punya alasan, karena Pansel lebiih tahu soal rekam jejak yang bersangkutan. Dan itu menurutnya sudah clear. Artinya, sesuai data yang ada di BKPP yang bersangkutan lolos ke tahapan berikut.
Jika BKPP teliti lanjutnya, seharusnya rekam jejak Muljadi sejak masih di Kabupaten Boalemo harus diperiksa secara teliti sebelum berstatus PNS Pemkot Kotamobagu. Data yang diterima Timsel katanya, Muljadi tidak bermasalah apalagi ada pernyataan tidak pernah menjalani hukuman atau sedang menjalani hukuman perdata maupun pidana.
“Jadi saya nilai BKPP Kotamobagu tidak teliti. Saya bisa menarik kesimpulan, bisa jadi ada data yang sengaja tidak dicatat dalam rekam jejaknya. Mungkin karena domain politik lebih tinggi sehingga beliau yang dipilih dan pada akhirnya blunder,” sentilnya.
Urip juga membantah jika Timsel sempat ajukan surat pernyataan dan ditandatanagani Muljadi.
“Surat pernyataan apa? Timsel tidak pernah meminta untuk buat surat pernyataan. Surat pernyataan itu sudah ada dalam berkas rekam jejak yang disampaikan Pansel ke Timsel. Termasuk hasil assessment,” ucap COE salah satu media cetak terkemuka Sulut ini.
Dia mengatakan, Timsel hanya melakukan test tertulis, penulisan makalah, presentasi dan wawancara.
Dia menilai Muljadi tidak jujur saat pemberkasan mendaftar lelang jabatan. Karena hasil assesment dan rekam jejak sampai lolos berkas semua lewat verifikasi.
“Bisa tanya pejabat yang pernah ikut lelang jabatan, semua peserta harus membuat surat pernyataan. Harusnya yang bersangkutan jujur dan terbuka. Kalaupun kami nanti diminta untuk bersaksi jika diperlukan, tentu siap memberikan penjelasan,” tandasnya.
Namun Sekretairs Daerah Kotamobagu Sande Dodo membanta soal tudingan itu. Sande menegaskan, sebelum diserahkan ke Timsel, Pansel telah melakukan penelitian berkas. Bahkan menurutnya, telah melakukan kroscek di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ternyata Kota Kotamobagu tidak memiliki pejabat yang terlibat kasus hukum.
“Jadi bukan tidak teliti. Kami juga sudah melakukan krosekcek, termasuk rekan jejak pejabat. Tapi memang nihil,” ujar Papa Alen sapaan akrabnya.
Selain itu lanjutnya, yang menjadi pegangan Pansel karena belum mengantongi bukti putusan hukum yang bersifat Inkrah dari pengadilan atau Mahkamah Agung.
Namun setelah mengetahui dari pemberitaan, pemerintah telah mengambil langkah untuk dinonaktifkan dari jabatan. Langkah itu diambil, karena pemerintah tidak mau dinilai melangggar surat intruksi Kemen PAN-RB serta putusan MA.
Pemberhentian dari jabatan itu, merupakan bukti bahwa pemkot tidak mentolerir pejabat yang terlibat kasus hukum, tandasnya. (*)