TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Kerja keras yang selama ini dilakukan Pemkot Kotamobagu berbuah manis. Kriteria untuk mendapatkan Dana Intensif Daerah (DID) tidaklah muda. Hanya daerah yang berprestasi dalam melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat dengan baik dan mendapatkan opini WTP dan WDP dari BPK atas LKPD, dan menetapkan APBD tepat waktu.
Untuk Kotamobagu sendiri pada tahun 2016 ini mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat lewat Menteri Keuangan karena dinilai memenuhi indikator penilaian. Diketahui pada 2016 ini, Pemkot Kotamobagu menerima dana 50.726 miliar. Dana tersebut tidak kecil karena hanya mengalami perbedaan kecil dengan Pemrpov Sulut yakni sekitar seratus juta rupiah.
Walikota Kotamobagu Tatong Bara mengatakan, DID tersebut sudah dimasukan pada APBD 2017. Rencananya DID tersebut akan digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, pembenahan sarana infrastruktur, serta menopang program anak asuh yang ada di Kotamobagu.
“Kalau untuk DID kita lebih banyak ke program pemberdayaan, pembenahan sarana infrastruktur serta program anak asuh,” tutur Walikota.
DID lanjut Walikota, sebagaimana juga diatur dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan sebagai kebijakan pemerintah pusat.
Pelaksanaan fungsi pendidikan merupakan pengalokasian belanja fungsi pendidikan yang dianggarkan dalam APBD yang menjadi kewenangan daerah.
Penggunaan DID dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan, dengan jenis belanja belanja modal, belanja barang, belanja pegawai, belanja bantuan keuangan dan belanja hibah.(Mg2)