TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Unit Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan/Pedesaan (PBB P2) dan Biaya Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB) akan mendistribusikan Surat Pemberitahan Pajak Daerah Terutang (SPPDT) kepada seluruh sangadi, dan lurah se-Kota Kotamobagu. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Unit PBB P2 dan BPHTB, Syaifudin M Imban SE, Kamis (17/3) kemarin.
“Pada akhir bulan Maret kita akan mencetak SPPDT, dan pada April mendatang akan didistribusikan kepada sangadi dan lurah. Selanjutnya, akan disampaikan kepada wajib pajak,” ungkap Syaifudin yang akrab disapa Yudi ini.
Yudi menambahkan, jumlah wajib pajak PBB berkisar di angka 30.000-an. Namun, ada sejumlah bangunan baru yang saat ini didata oleh PBB P2 dan BPHTB hingga pencetakkan SPPDT dilakukan.
“Kalau data tahun lalu, wajib pajak itu berada di sekitar tiga puluh ribuan. Tetapi, kita terus mendata bangunan yang baru dibangun. Misalnya, Hotel Sutan Raja, dan beberapa bangunan lainnya yang diperluas, seperti Paris Superstore,” tambah Yudi.
Di tahun ini, PBB P2 dan BPHTB sendiri dibebankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,8 miliar. Namun, angka ini akan terkoreksi naik, mengingat adanya bangunan baru.
“Kalau target tahun lalu, target sebesar Rp 2,3 miliar. Tahun ini ada kenaikan Rp 500.000.000. Beda juga pada APBD Perubahan tahun 2016. Ini akan naik, karena ada bangunan yang telah dimamfaatkan. Karena, perhitungan PBB itu ketika bangunan dimamfaatkan oleh pemilik. Contohnya, bangunan yang berjejeran di jalan Kampus. Itu sebelumnya belum dikenakan PBB. Setelah dimamfaatkan, maka dikenakan pajak,” urai Yudi.
Sementara itu, Kepala DPPKAD Pemkot, Rio Lombone SH meminta para Sangadi dan Lurah untuk bersinergi dalam penyerapan PBB ini.
“Setelah SPPDT telah didistribusikan, kami mengharapkan sangadi dan lurah untuk segera menindaklanjuti. Mengingat, evaluasi pencapaian PBB akan dilakukan sesegera mungkin, setelah SPPDT di distribusikan,” tegas Rio.(has)