TOTABUAN.COM KOTAMOBAGU– Kabar bahwa pemerintah akab menghapus tunjangan anak-istri Pegawai Negeri Sipil (PNS), membuat para abdi Negara resah. Keresahan ini juga tak terkecuali dirasakan para PNS yang ada di Kota Kotamobagu.
‘’Aduh kalau tunjangan anak istri dicabut. Kasiang juga ini gaji pasti akan berkurang. Tunjangan memang tidak seberapa tetapi lumayan untuk nambah-nambah kebutuhan sehari-hari,’’ terang salah satu PNS yang enggan ditulis namanya.
Belakangan, seperti yang dilansir media online JPNN.com, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meluruskan kabar tersebut. Yang pada perinsipnya menegaskan bahwa tidak ada penghapusan terhadap tunjangan-tunjangan yang selama ini diterima para abdi Negara termasuk diantaranya tunjangan tersebut.
“Kabar itu tidak benar. Tidak ada tunjangan yang dihapus,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.
Menurut dia yang benar adalah pemerintah menata ulang komponen gaji PNS. Sebab dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur penghasilan PNS hanya ada tiga komponen saja. Yakni gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.
Dengan amanat UU ASN yang tegas seperti itu, sudah tidak dibenarkan adanya tunjangan PNS yang kriwil-kriwil seperti tunjangan anak-istri, beras, dan sejenisnya. Tunjangan-tunjangan yang ada tersebut digabung dalam satu komponen pembayaran yakni gaji.
Terkait komponen tunjangan profesi tetap mengaju pada capaian kinerja setiap tahunnya. Sementara komponen biaya kemahalan, ditetapkan berdasarkan region.
Terkait dengan pemberlakuannya, Setiawan menuturkan masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Pada prinsipnya paling cepat program ini akan dijalankan tahun depan. Sedangkan perkirakaan lainnya, aturan gaji tunggal ini akan diterapkan 2017 nanti. (man)