TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Jelang Natal Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kotamobagu, mengingatkan agar perusahan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan mereka paling lambat tujuh hari sebelum hari raya atau H- tujuh.
Kepala Dinsosnaker Kotamobagu Haris Podomi mengatakan, hal ini menindak lanjuti surat edaran dari Gubernur Sulut tentang pembayaran THR kepada karyawan oleh tiap perusahan.
“Surat edaran sudah masuk dan petugas sudah mengantarkan pemberitahuan kepada perusahaan di wilayah Kotamobagu agar 7 Hari jelang Natal segera membayarkan THR kepada karyawan” ungkap Podomi.
Dirinya menegaskan, bagi perusahaan yang tidak membayar tunjangan tersebut maka akan diberikan sangsi tegas.
“Kalau tiap perusahaan entah kecil maupun besar itu wajib memberikan THR, dan apabila tidak membayarkan tunjangan itu kemudian kami menerima laporan maka perusahaan tersebut akan dikenakan sangsi tegas, yanki pengurusan berkas akan di tangguhkan” tegas Podomi.
Dalam pemberian THR oleh perusahaan disesuaikan dengan gaji pokok para karyawan.
“Jadi mereka membayar THR, itu satu kali gaji tapi di sesuaikan dengan gaji pokok mereka bekerja, atau minimal 3 lusin minuman berkarbonasi, atau bahan pokok lainnya,” ujarnya. (Rez)