• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Tujuh Hari Sebelum Natal Perusahan Wajib Bayar THR

Redaksi by Redaksi
21 Desember 2015
in Kotamobagu
0
Tujuh Hari Sebelum Natal Perusahan Wajib Bayar THR
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

THRTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Jelang Natal Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kotamobagu, mengingatkan agar perusahan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan mereka paling lambat tujuh hari sebelum hari raya atau H- tujuh.

Kepala Dinsosnaker Kotamobagu Haris Podomi mengatakan, hal ini menindak lanjuti surat edaran dari Gubernur Sulut tentang pembayaran THR kepada karyawan oleh tiap perusahan.

“Surat edaran sudah masuk dan petugas sudah mengantarkan pemberitahuan kepada perusahaan di wilayah Kotamobagu agar 7 Hari jelang Natal segera membayarkan THR kepada karyawan” ungkap Podomi.

Dirinya menegaskan, bagi perusahaan yang tidak membayar tunjangan tersebut maka akan diberikan sangsi tegas.

“Kalau tiap perusahaan entah kecil maupun besar itu wajib memberikan THR, dan apabila tidak membayarkan tunjangan itu kemudian kami menerima laporan maka perusahaan tersebut akan dikenakan sangsi tegas, yanki pengurusan berkas akan di tangguhkan” tegas Podomi.

Dalam pemberian THR oleh perusahaan disesuaikan dengan gaji pokok para karyawan.

“Jadi mereka membayar THR, itu satu kali gaji tapi di sesuaikan dengan gaji pokok mereka bekerja, atau minimal 3 lusin minuman berkarbonasi, atau bahan pokok lainnya,” ujarnya. (Rez)

Tags: kotamobaguNatalTHR
Previous Post

Pemkot Terima Penghargaan WTN dari Kemenhub RI

Next Post

800 Banser Siap Amankan Natal Tahun Baru dan Maulid

Next Post
Ansor Sulut Dukung Gus Mus dan Said   

800 Banser Siap Amankan Natal Tahun Baru dan Maulid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kotamobagu

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU - Pasca dilaporkannya penggunaan dana hibah di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, rektor Institut Agama Islam Kotamobagu (IAIK) Muliadi Mokodompit...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid

Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid

17 Mei 2025
Bupati Bolmong Turun Langsung Penanganan Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog

Bupati Bolmong Turun Langsung Penanganan Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.