TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –- Hingga Selasa (2/6) masih tujuh desa yang belum merampungkan syarat pencairan dana desa. Hal itu dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa PP dan KB Sitti Rafiqa Bora melalui Kabid Hamdan Monigi. Para kepala desa belum memasukan berkas RPJMDes sebagai syarat pencairan dana desa.
Tujuh desa yang belum memasukkan tinggal melengkapi lampiran berita acara yang memuat musyawarah dengan dusun-dusun tidak diurutkan. Dia mengaku berkas yang tidak lengkap terpaksa dikembalikan.
Selain itu beberapa desa yang sudah memasukan berkas setelah diperiksa kata Hamdan, belum melampirkan sketsa gambar pembangunan. Dia mencotohkan, pembangunan jalan atau gedung, pihak desa tidak melampirkan gambar sketsanya.
“Bahkan, baru satu desa yang sudah memasukkan rancangan APBDes. Dan itu sementara kami dikoreksi,” tambah Hamdan.
Meskipun perampungan berkas dana desa sudah hampir seluruhnya dimasukkan, dia berharap pemerintah pusat segera melaksanakan pelatihan.
“Pelatihan tersebut bukan hanya berguna saat perampungan berkas persyaratan. Itu juga nantinya untuk pendamping pada realisasi anggaran desa nanti,” kata Hamdan. (Has)