• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Toko Columbia di Kotamobagu Tak Kantongi Ijin

Redaksi by Redaksi
2 November 2015
in Kotamobagu
0
Toko Columbia di Kotamobagu Tak Kantongi Ijin
0
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

colombiaTOTABUAN.CO  KOTAMOBAGU  —Lama beroperasi di Kotamobagu ternyata toko Columbia yang berada di kompleks pasar Serasi tak kantongi ijin usaha perdagangan (SIUP). Ini terbukti dari hasil operasi yang dilakukan satuan polisi pamong praja (Pol PP) Senin (2/11).

Kasie Ops Pol-PP Bambang Dachlan mengatakan, dari hasil pemerikasaan, pihak pengelola tak mampu menunjukan bukti jika mereka resmi melakukan aktivitas perdagangan.

“Mereka tak mampu menunjukan surat ijin usaha,” kata Dachlan.

SIUP sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2008, tentang surat Izin usaha, Perda No 27 tahun 2008 izin tempat Usaha dan Perda No 14 tahun 2012 tentang retribusi. Namun pihak toko Columbia ijin mereka sudah tidak perpanjang lagi.

“Padahal sudah beberapa kali kami ingatkan untuk dapat mengurus perizinan yang ada,” ungkapnya.

Terkahir kata Dachlan, apabila pihak Columbia tidak mematuhi peraturan pemerintah daerah Kotamobagu, maka pihaknya akan memberikan sangsi teguran sampai tidak di

izinkan untuk beroprasi lagi.

“Kami akan memberikan sangsi berupa surat teguran pertama hingga ke tiga, dan apabila tidak juga diindahkan, maka toko Columbia tidak diijinkan beroperasi,” pungkasnya. (Rez)

Tags: kotamobaguPemkotpol pp
Previous Post

Ashari: ASN Diminta Selalu Bekerja Profesional

Next Post

Pemkab Bolmong Persiapkan Agenda Rolling

Next Post
Apel Perdana, 98 Persen PNS Bolmong Hadir

Pemkab Bolmong Persiapkan Agenda Rolling

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.