• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Toko Columbia di Kotamobagu Tak Kantongi Ijin

Redaksi by Redaksi
2 November 2015
in Kotamobagu
0
Toko Columbia di Kotamobagu Tak Kantongi Ijin
0
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

colombiaTOTABUAN.CO  KOTAMOBAGU  —Lama beroperasi di Kotamobagu ternyata toko Columbia yang berada di kompleks pasar Serasi tak kantongi ijin usaha perdagangan (SIUP). Ini terbukti dari hasil operasi yang dilakukan satuan polisi pamong praja (Pol PP) Senin (2/11).

Kasie Ops Pol-PP Bambang Dachlan mengatakan, dari hasil pemerikasaan, pihak pengelola tak mampu menunjukan bukti jika mereka resmi melakukan aktivitas perdagangan.

“Mereka tak mampu menunjukan surat ijin usaha,” kata Dachlan.

SIUP sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2008, tentang surat Izin usaha, Perda No 27 tahun 2008 izin tempat Usaha dan Perda No 14 tahun 2012 tentang retribusi. Namun pihak toko Columbia ijin mereka sudah tidak perpanjang lagi.

“Padahal sudah beberapa kali kami ingatkan untuk dapat mengurus perizinan yang ada,” ungkapnya.

Terkahir kata Dachlan, apabila pihak Columbia tidak mematuhi peraturan pemerintah daerah Kotamobagu, maka pihaknya akan memberikan sangsi teguran sampai tidak di

izinkan untuk beroprasi lagi.

“Kami akan memberikan sangsi berupa surat teguran pertama hingga ke tiga, dan apabila tidak juga diindahkan, maka toko Columbia tidak diijinkan beroperasi,” pungkasnya. (Rez)

Tags: kotamobaguPemkotpol pp
Previous Post

Ashari: ASN Diminta Selalu Bekerja Profesional

Next Post

Pemkab Bolmong Persiapkan Agenda Rolling

Next Post
Apel Perdana, 98 Persen PNS Bolmong Hadir

Pemkab Bolmong Persiapkan Agenda Rolling

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Sangadi Labuan Uki Ibrahim Nata dapat  Pembinaan soal Pelayanan Publik
Bolmong

Sangadi Labuan Uki Ibrahim Nata dapat Pembinaan soal Pelayanan Publik

by Redaksi
15 September 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Nama Sangadi Labuan Uki, Ibrahim Nata, akhir-akhir mendapat sorotan publik. Atas kebijakan yang dinilai bertentangan, Ibrahim dipanggil...

Read moreDetails
Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Aktivitas Pertamini di Permukiman

Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Aktivitas Pertamini di Permukiman

15 September 2025
Bursa Calon Ketua DPD Golkar Kotamobagu Menghangat

Bursa Calon Ketua DPD Golkar Kotamobagu Menghangat

14 September 2025
Polisi Identifikasi Mobil Terbakar di Depan SPBU Komangaan

Polisi Identifikasi Mobil Terbakar di Depan SPBU Komangaan

14 September 2025
Mobil Hitam Terbakar di Depan SPBU Komangaan

Mobil Hitam Terbakar di Depan SPBU Komangaan

14 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.