TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, ternyata belum dihentikan oleh Polres Bolmong. Di mana, tiga oknum PNS resmi ditahan penyidik. Dua di antaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Propinsi Sulawesi Utara.
Dua oknum PNS Dinas PU Sulut itu, masing-masing berinisial SM alias Samsi dan TM alias Thamrin. Keduanya resmi dijebloskan ke ruang tahanan Polres Bolmong, sejak hari Selasa (13/01) lalu. Baik Samsi maupun Thamrin, diketahui sehari-hari bertugas di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) PU Sulut, yang kantornya di Jalan Cendana Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu.
Selain dua oknum PNS tersebut, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bolmong juga menahan satu pegawai dari perusahaan atau kontraktor pelaksana proyek dimaksud. Tersangka yang berinisial NMRW alias Norsca, diketahui masuk ruang tahanan terhitung Rabu (14/01) .
“Mereka, untuk sementara ditempatkan di rutan (ruang tahanan) Polres Bolmong, seperti halnya tahanan tindak pidana umum lainnya,” kata Kasat Reskrim Iver Manossoh.
“Peran ketiga tersangka tersebut pada proyek pembangunan gedung KPP Pratama Kotamobagu, sama-sama sebagai pengawas. Kalau dua oknum PNS selaku pengawas dari instansi teknis pemerintah, sementara tersangka Norsca adalah pengawas dari pihak kontraktor,” tambahnya.
Ditambahkan, tindakan penahanan kepada ketiga tersangka harus dilakukan, dengan pertimbangan untuk lebih memudahkan penangan kasus dimaksud.
“Mereka ditahan, sambil kita menunggu perkembangan berkas perkara ini di-P21 oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Kotamobagu,” tambah Iver lagi.
Kasus tipikor itu sendiri, termasuk salah satu perkara yang penanganannya memakan waktu lumayan lama. Kasus tipikor pembangunan gedung KPP Pratama Kotamobagu ini, mulai mencuat ke permukaan sekitar tahun 2009 silam. Namun baru sekitar tahun 2010 diseriusi oleh pihak Polres Bolmong. Pembangunan gedung tersebut, dikerjakan pada tahun anggaran 2008 dengan banderol senilai Rp 8,6 miliar, namun terhenti di tengah jalan sebelum pekerjaan rampung 100 persen.
Dari penanganan kasus ini, sudah lima yang ditahan. Di mana sebelumnya dua oknum ke balik jeruji di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, setelah divonis bersalah oleh majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Manado 16 April 2014 lalu. keduanya yakni Jessy Korah selaku penerima kuasa dari saksi Direktur Utama PT Sumber Utama, Elfira Fenny Palandeng –rekanan yang mengerjakan proyek, serta Ir Soemarsongko sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Vonis terhadap keduanya berbeda. Terhadap Jessy, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa kurangan badan selama 5,6 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 8 bulan, dan dikenai uang pengganti Rp 2.380.171.355.
Sementara Soemarsongko, selain “hanya” divonis kurungan badan selama 1,6 tahun, juga ditambah denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan penjara. “Terdakwa Jessy terbukti bersalah sesuai dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tipikor dan Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999, sementara terdakwa Soemarsongko sesuai amar putusan, terbukti melanggar dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang No 31 tahun 1999,” terang ketua majelis hakim, Verra Linda Lihawa SH MH dalam amar putusannya.(Has)
Kasus pembangunan kantor pajak kpp pratama kotamubago belum selesai, karena ke dua KPA ( ke dua pejabat) sebelum KPA ke 3 ( terakhir) belum diproses hukum , padahal dalam fakta persidangan soemarsongko( KPA ) ke 3, nyata2 ada pengakuan dari kontraktor,
bahwa ke dua Pejabat sebelumnya (
sebelum dialihkan ke soemarsongko)
sudah menerima suap 20% dari nilai
proyek, dan terbukti sdh sejak dari awal
konsultan pengawas dan ke dua KPA
sblmnya SUDAH MEMALSU data alias me
MARK UP progress pembangunan agar
termin cepat turun dan ke 2 pejabat tsb
segera mendapatkan fee, akhirnya setelahproyek bermasalah ( penyelesaiannya tidak tepat waktu, segera
permasalahan oleh kanwil suluttenggo
saat itu dialihkan pada pejabat terakhir yg
tdk tahu menahu tentang kasus
pembangunan tsb, sehingga pejabat
terakhir yang ditumbalkan untuk
menerima resiko hukum atas kejahatan ke
2 pejabat sebelumnya. Kenyataannya
kasus tsb terjadi thn 2008, tapi yang
diproses hukum hanya penjahat kelas teri
nya, malah koruptor yang sebenarnya
terkesan dilindungi oleh aparat hukum(
penyidik dan jaksa) , yg pasti tidak masuk
akal kasus yg sdh sangat lama thn 2008
sampai sekarang blm tuntas( sengaja di
tunda tunda penyelesainnya) , disinii sdh
ada indikasi ada permainan antara jaksa
dan pejabat pajak tsb, dan ada indikasi
untuk mempeti eskan perkara ini, padahal
sdh ada kerugian negara 2, 5 M ,dimana
dalam fakta pesidangan ,pejabat terakhir
yg jadi terdakwa tunggal , tidak terbukti
menerima uang 1 sen pun dari pihak2
manapun malah dikriminalkan. Tapi
Pejabat yg sdh menerima imbalan malah
tidak diproses hukum(pengakuan
kontraktor ), lalu dimana kami mencari
keadilan, memang orang jujur spt kami nasibnya harus disingkirkan. Jelas jaksa Sangat tebang pilih dalam kasus ini, kalau kejaksaan ingin punya citra bersih,
tegakkan keadilan , jangan tebang pilih
membela yang bayar, buka kembali kasus
ini dan tuntaskan secara transparan, kami sebagai pns dgn track record sangat bersih , mengabdi 25 thn lebih sdh dikorbankan dam dirampad hak haknya oleh oleh instansinya sendiri( pajak) ,tapi oknum oknum pejabat yg merampok uang negara malah tidak tersentuh hukum..mohon perhatian kehari Kotamubago dan kejati Manado untuk menegakkan keadilan atas kadus gagalnya pembangunan gedung KPP Pratama Kotamubago yg berlokasi di jln Kinalang