• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 22, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tipikor Polres Bolmong Tahan Tiga PNS PU Sulut

Redaksi by Redaksi
15 Januari 2015
in Hukrim, Kotamobagu
2
Polres Bolmong Tunggu Investigas Polda Soal Tewasnya Rival
0
SHARES
119
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, ternyata belum dihentikan oleh Polres Bolmong. Di mana,  tiga oknum PNS resmi  ditahan penyidik. Dua di antaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Propinsi Sulawesi Utara.

Dua oknum PNS Dinas PU Sulut itu, masing-masing berinisial SM alias Samsi dan TM alias Thamrin. Keduanya resmi dijebloskan ke ruang tahanan Polres Bolmong, sejak hari Selasa (13/01) lalu. Baik Samsi maupun Thamrin, diketahui sehari-hari bertugas di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) PU Sulut, yang kantornya di Jalan Cendana Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu.

Selain dua oknum PNS tersebut, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bolmong juga menahan satu pegawai dari perusahaan atau kontraktor pelaksana proyek dimaksud. Tersangka yang berinisial NMRW alias Norsca, diketahui masuk ruang tahanan terhitung Rabu (14/01) .
“Mereka, untuk sementara ditempatkan di rutan (ruang tahanan) Polres Bolmong, seperti halnya tahanan tindak pidana umum lainnya,” kata Kasat Reskrim Iver Manossoh.

“Peran ketiga tersangka tersebut pada proyek pembangunan gedung KPP Pratama Kotamobagu, sama-sama sebagai pengawas. Kalau dua oknum PNS selaku pengawas dari instansi teknis pemerintah, sementara tersangka Norsca adalah pengawas dari pihak kontraktor,” tambahnya.

Ditambahkan, tindakan penahanan kepada ketiga tersangka harus dilakukan, dengan pertimbangan untuk lebih memudahkan penangan kasus dimaksud.

“Mereka ditahan, sambil kita menunggu perkembangan berkas perkara ini di-P21 oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Kotamobagu,” tambah Iver lagi.

Kasus tipikor itu sendiri, termasuk salah satu perkara yang penanganannya memakan waktu lumayan lama. Kasus tipikor pembangunan gedung KPP Pratama Kotamobagu ini, mulai mencuat ke permukaan sekitar tahun 2009 silam. Namun baru sekitar tahun 2010 diseriusi oleh pihak Polres Bolmong. Pembangunan gedung tersebut, dikerjakan pada tahun anggaran 2008 dengan banderol senilai Rp 8,6 miliar, namun terhenti di tengah jalan sebelum pekerjaan rampung 100 persen.

Dari penanganan kasus ini, sudah lima yang ditahan. Di mana sebelumnya dua oknum ke balik jeruji di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, setelah divonis bersalah oleh majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Manado 16 April 2014 lalu. keduanya yakni Jessy Korah selaku penerima kuasa dari saksi Direktur Utama PT Sumber Utama, Elfira Fenny Palandeng –rekanan yang mengerjakan proyek, serta Ir Soemarsongko sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Vonis terhadap keduanya berbeda. Terhadap Jessy, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa kurangan badan selama 5,6 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 8 bulan, dan dikenai uang pengganti Rp 2.380.171.355.

Sementara Soemarsongko, selain “hanya” divonis kurungan badan selama 1,6 tahun, juga ditambah denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan penjara. “Terdakwa Jessy terbukti bersalah sesuai dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tipikor dan Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999, sementara terdakwa Soemarsongko sesuai amar putusan, terbukti melanggar dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang No 31 tahun 1999,” terang ketua majelis hakim, Verra Linda Lihawa SH MH dalam amar putusannya.(Has)

Tags: texs
Previous Post

Komjen Budi Dibahas di Paripurna DPR RI Hari Ini

Next Post

BKDD Boltim Siap Kurangi Tenaga Kontrak

Next Post
BKDD Boltim Siap Kurangi Tenaga Kontrak

BKDD Boltim Siap Kurangi Tenaga Kontrak

Comments 2

  1. wuryasih says:
    9 tahun ago

    Kasus pembangunan kantor pajak kpp pratama kotamubago belum selesai, karena ke dua KPA ( ke dua pejabat) sebelum KPA ke 3 ( terakhir) belum diproses hukum , padahal dalam fakta persidangan soemarsongko( KPA ) ke 3, nyata2 ada pengakuan dari kontraktor,
    bahwa ke dua Pejabat sebelumnya (
    sebelum dialihkan ke soemarsongko)
    sudah menerima suap 20% dari nilai
    proyek, dan terbukti sdh sejak dari awal
    konsultan pengawas dan ke dua KPA
    sblmnya SUDAH MEMALSU data alias me
    MARK UP progress pembangunan agar
    termin cepat turun dan ke 2 pejabat tsb
    segera mendapatkan fee, akhirnya setelahproyek bermasalah ( penyelesaiannya tidak tepat waktu, segera
    permasalahan oleh kanwil suluttenggo
    saat itu dialihkan pada pejabat terakhir yg
    tdk tahu menahu tentang kasus
    pembangunan tsb, sehingga pejabat
    terakhir yang ditumbalkan untuk
    menerima resiko hukum atas kejahatan ke
    2 pejabat sebelumnya. Kenyataannya
    kasus tsb terjadi thn 2008, tapi yang
    diproses hukum hanya penjahat kelas teri
    nya, malah koruptor yang sebenarnya
    terkesan dilindungi oleh aparat hukum(
    penyidik dan jaksa) , yg pasti tidak masuk
    akal kasus yg sdh sangat lama thn 2008
    sampai sekarang blm tuntas( sengaja di
    tunda tunda penyelesainnya) , disinii sdh
    ada indikasi ada permainan antara jaksa
    dan pejabat pajak tsb, dan ada indikasi
    untuk mempeti eskan perkara ini, padahal
    sdh ada kerugian negara 2, 5 M ,dimana
    dalam fakta pesidangan ,pejabat terakhir
    yg jadi terdakwa tunggal , tidak terbukti
    menerima uang 1 sen pun dari pihak2
    manapun malah dikriminalkan. Tapi
    Pejabat yg sdh menerima imbalan malah
    tidak diproses hukum(pengakuan
    kontraktor ), lalu dimana kami mencari
    keadilan, memang orang jujur spt kami nasibnya harus disingkirkan. Jelas jaksa Sangat tebang pilih dalam kasus ini, kalau kejaksaan ingin punya citra bersih,
    tegakkan keadilan , jangan tebang pilih
    membela yang bayar, buka kembali kasus
    ini dan tuntaskan secara transparan, kami sebagai pns dgn track record sangat bersih , mengabdi 25 thn lebih sdh dikorbankan dam dirampad hak haknya oleh oleh instansinya sendiri( pajak) ,tapi oknum oknum pejabat yg merampok uang negara malah tidak tersentuh hukum..mohon perhatian kehari Kotamubago dan kejati Manado untuk menegakkan keadilan atas kadus gagalnya pembangunan gedung KPP Pratama Kotamubago yg berlokasi di jln Kinalang

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker
Bolmong

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

by Redaksi
22 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU --Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu Harapan Nasution menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksan legalitas perusahan tempat Tenaga Kerja...

Read moreDetails
PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

22 Juli 2025
Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

22 Juli 2025
Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

21 Juli 2025
Pemkab Bolmong Dukung SLCN Program dari BMKG

Pemkab Bolmong Dukung SLCN Program dari BMKG

21 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.