• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Tinggal di Komangaan, Wanita Philipina Diamankan Petugas Imigrasi

Redaksi by Redaksi
24 Februari 2016
in Kotamobagu
0
Warga Philipina Ditahan Pihak Imigrasi Kotamobagu

Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu
Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, kembali mengamankan warga negara asing (WNA) asal Philipina, Rabu (23/2), karena tidak memiliki dokumen lengkap. WNA perempuan bernama Sharon Ubas (35) saat ini berdomisili di Desa Komangaan, Bolmong.

Kepala Kantor Imigrasi Arthur Mawikere S.Sos MH mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap WNA tersebut, lantaran tidak mengurus izin imigrasi. “Sebelumnya memang dia (Sharon, red) sempat mengurus paspor tapi hanya satu tahun pada tahun 2006 saat yang bersangkutan masuk. Kemudian tahun 2011 dia mengurus paspor namun setelahnya tidak memperpanjang lagi,” Arthur, siang tadi.

“Kita akan lakukan BAP terlebih dahulu, setelah itu kita lihat pasal berapa dia langgar. Kalau tidak dapat menunjukan paspor maka yang bersangkutan melanggar Pasal 71 UU Nomor 6 tentang 2011 tentang Keimigrasian, junto Pasal 111 dengan tindak pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 25 juta karena tidak ada izin tinggal,” sebutnya.

Ditambahkan Mawikere, WNA tersebut sudah menikah di Indonesia, seharusnya dengan jalur tersebut bisa dengan mudah mengurus dokumen pindah negara. “Kalau menikah disini mendapat kewarganegaraan Indonesia. Karena pindah lewat pernikahan dengan warga negara Indonesia, namun harus mengurus atau melapor ke pengadilan dan mengikuti tahapannya,” ujarnya.

Sementara itu sang suami Ramli Mokodompit (44) warga Bintau Kecamatan Passi, Bolmong, mengakui dirinya bersalah karena lalai dalam mengurus surat dokumen istrinya tersebut ke pihak imigrasi. “Saya menjemput istri saya dari Philipina, karena saya dulu bekerja di kapal.

Kami diberikan visa oleh pemerintah Philipina hanya setahun saja, dan katanya nanti di Indonesia bisa dapat paten. Kemudian waktu saya di Kota Bitung bersama istri, saya membayar Rp 450 ribu perbulannya, katanya itu biaya tinggal, dan karena saya sudah tidak mampu lagi sehingga saya berhenti membayarnya dan datang ke Bolmong dan tidak mengurus lagi surat izin dan lainnya,” cerita Ramli. (rez/ryo)

Tags: texs
Previous Post

Cerita Korban Macet Imbas Truk Terbakar di Tol Jatinegara

Next Post

Warga Protes Raskin di Kotamobagu Dikebiri

Next Post
Warga Protes Raskin di Kotamobagu Dikebiri

Warga Protes Raskin di Kotamobagu Dikebiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Muhamad Anugrah Latif, Siswa Inspiratif dari SMAN 2 Kotamobagu
Kotamobagu

Muhamad Anugrah Latif, Siswa Inspiratif dari SMAN 2 Kotamobagu

by Redaksi
26 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —Semangat dan dedikasi seorang pelajar tak hanya diukur dari nilai akademik, tetapi juga dari kemampuannya untuk menginspirasi dan...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong Siap Gelar Job Fit untuk Lima Jabatan Eselon II

Pemkab Bolmong Siap Gelar Job Fit untuk Lima Jabatan Eselon II

26 Oktober 2025
Ketua Percasi Kotamobagu Canangkan Program “Catur Masuk Sekolah dan Desa”

Ketua Percasi Kotamobagu Canangkan Program “Catur Masuk Sekolah dan Desa”

24 Oktober 2025
Moh Novarizal Binjindan Terpilih Aklamasi Ketua Percasi Kotamobagu 2025-2029

Moh Novarizal Binjindan Terpilih Aklamasi Ketua Percasi Kotamobagu 2025-2029

24 Oktober 2025
Wali Kota Weny Gaib Buka Muskot ke IV Percasi Kotamobagu

Wali Kota Weny Gaib Buka Muskot ke IV Percasi Kotamobagu

24 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.