• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Tinggal di Komangaan, Wanita Philipina Diamankan Petugas Imigrasi

Redaksi by Redaksi
24 Februari 2016
in Kotamobagu
0
Warga Philipina Ditahan Pihak Imigrasi Kotamobagu

Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu
Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, kembali mengamankan warga negara asing (WNA) asal Philipina, Rabu (23/2), karena tidak memiliki dokumen lengkap. WNA perempuan bernama Sharon Ubas (35) saat ini berdomisili di Desa Komangaan, Bolmong.

Kepala Kantor Imigrasi Arthur Mawikere S.Sos MH mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap WNA tersebut, lantaran tidak mengurus izin imigrasi. “Sebelumnya memang dia (Sharon, red) sempat mengurus paspor tapi hanya satu tahun pada tahun 2006 saat yang bersangkutan masuk. Kemudian tahun 2011 dia mengurus paspor namun setelahnya tidak memperpanjang lagi,” Arthur, siang tadi.

“Kita akan lakukan BAP terlebih dahulu, setelah itu kita lihat pasal berapa dia langgar. Kalau tidak dapat menunjukan paspor maka yang bersangkutan melanggar Pasal 71 UU Nomor 6 tentang 2011 tentang Keimigrasian, junto Pasal 111 dengan tindak pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 25 juta karena tidak ada izin tinggal,” sebutnya.

Ditambahkan Mawikere, WNA tersebut sudah menikah di Indonesia, seharusnya dengan jalur tersebut bisa dengan mudah mengurus dokumen pindah negara. “Kalau menikah disini mendapat kewarganegaraan Indonesia. Karena pindah lewat pernikahan dengan warga negara Indonesia, namun harus mengurus atau melapor ke pengadilan dan mengikuti tahapannya,” ujarnya.

Sementara itu sang suami Ramli Mokodompit (44) warga Bintau Kecamatan Passi, Bolmong, mengakui dirinya bersalah karena lalai dalam mengurus surat dokumen istrinya tersebut ke pihak imigrasi. “Saya menjemput istri saya dari Philipina, karena saya dulu bekerja di kapal.

Kami diberikan visa oleh pemerintah Philipina hanya setahun saja, dan katanya nanti di Indonesia bisa dapat paten. Kemudian waktu saya di Kota Bitung bersama istri, saya membayar Rp 450 ribu perbulannya, katanya itu biaya tinggal, dan karena saya sudah tidak mampu lagi sehingga saya berhenti membayarnya dan datang ke Bolmong dan tidak mengurus lagi surat izin dan lainnya,” cerita Ramli. (rez/ryo)

Tags: texs
Previous Post

Cerita Korban Macet Imbas Truk Terbakar di Tol Jatinegara

Next Post

Warga Protes Raskin di Kotamobagu Dikebiri

Next Post
Warga Protes Raskin di Kotamobagu Dikebiri

Warga Protes Raskin di Kotamobagu Dikebiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.