TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Ternyata hingga kini masih ada sejumlah pengelolah tempat usaha yang ada di Kotamobagu masih menunggak pajak. Terbukti pihak Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Bidang Pendapatan telah menyerahkan data penunggak pajak kepada tim terpadu untuk penindakan.
“Data penunggak pajak, serta tempat usaha yang belum mengantongi izinnya sudah diserahkan ke tim terpadu. Tapi, untuk penunggak pajak, setelah diterbitkan SP1 dan SP2 sudah banyak yang datang untuk menuntaskan kewajiban mereka,” ujar
Kepala Bidang DPPKAD Pemkot, Hamka Daun, Senin (11/4). Hamka menambahkan, pihaknya hanya menjadi penyedia jasa dalam proses penindakan terhadap penunggak pajak demi memaksimalkan pendapatan potensi PAD di sektor pajak.
“Data yang kita serahkan itu, mulai dari sebelum ada SP1 hingga terbit SP1 sampai pada terbitnya SP2,” tambah Hamka. (Has)