TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Tim dari pasangan calon walikota dan wakil walikota Kotamobagu Tatong Bara –Nayodo Koerniawan (TB-NK) menyayangkan informasi yang publis pihak KPU Kotamobagu melalui melalui website https://kpu-kotamobagukota.go.id/tbnk-dan-jadi-jo-laporkan-dana-kampanye/ yang dipublis Sabtu (21/4).
Pihak TB-NK menilai informasi yang dipublis itu menyesatkan dan merugikan.
“Pihak KPU menunjukkan ketidakprofesionalnya dalam menyampaikan informasi yang dipublis di website KPU soal penggunaaan dana kampanye,” kata Ismail Dahab melalui pesan singkatnya.
Menurutnya, apa yang dipublis pihak KPU Kotamobagu melalui website, bahwa pasangan TB-NK sudah mengeluarkan dana kampanye sebesar 2,8 Miliar selama Empat bulan itu menyesatkan.
Menurut Ismail, sesuai dengan PKPU, yang dilaporkan pada periode ini adalah laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan belum masuk pada laporan penggunaan dana kampanye.
“Ini baru tahapan laporan sumbangan dana kampanye bukan pengeluaran,” jelasnya.
Memang lanjut dia, laporan itu belum dirinci pengeluarannya. Karena tahapan awal laporan dana kampanye yakni pemasukan LADK (laporan awal dana kampanye) itu dimasukkan pada 14 Februari 2 hari setelah penetapan pasangan calon.
Kemudian laporan kedua yakni LPSDK (laporan penerimaan sumbangan dana kampanye) yang dimasukkan paling lambat 20 April 2018.
“Terakhir laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye atau LPPDK tanggal 24 Juni atau 3 hari sebelum hari H.
Dia meminta pihak KPU untuk meminta maaf kepada publik baik di media cetak maupun di media online karena dinilai telah memberikan informasi sesat.
“Kami minta agar KPU Kotamobagu segera meminta maaf ke media cetak dan media online atas informasi tersebut. Sebab ini merugikan pasangan TB-NK ,” tegasnya.
Penulis: Hasdy