Info Pemkot
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Untuk lebih independennya dalam hal memilih atau menempatkan figur jabatan kepala dinas atau kepala badan, serta sekretaris daerah. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta seluruh instansi daerah membentuk tim panitias seleksi (Pansel). Dimana Tim Pansel ini beranggotakan minimal 55 persen dari kalangan independen dan maksimal 45 persen dari dalam. Dan untuk menjamin tim Pansel akan bebas intervensi kepala daerah, pembentukan tim Pansel harus dikoordinasikan dulu dengan KASN sebelum ditetapkan. Hal ini ditegaskan wakil ketua KASN Irham Dilmy, terkait pembentukan tim Pansel di daerah.
Di Kota Kotamobagu, menurut Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Adnan Masinae, mengatakan Pemkot saat ini sudah membentuk tim Pansel yang diketuai sekertaris daerah (sekda).
‘’Dan hal ini sudah dilaporkan kepada KASN. Bahkan setiap proses tahapan yang kami buat selalu berkoordinasi kepada pihak KASN,’’ terang Adnan, ketika dihubungi siang tadi.
Saat ini kata Adnan sudah ada sekitar 36 calon pejabat kepala dinas dan badan yang memasukan lamaran mereka pada posisi jabatan yang sudah dilelang. Namun karena masih ada perpanjangan pemasukan berkas hingga 30 Januari nanti, untuk itu berkas yang sudah masuk belum diperiksa termasuk makalah yang sudah mereka susun.
‘’Kita tunggu saja sampai 1 Febuari nanti,’’ terang Mansinae.
Sekadar diketahui beberapa waktu lalu Ketua KASN menegaskan jika dari hasil telaahan KASN, tim Pansel bentukan Pemda ada kedekatan dengan kada, maka akan dibatalkan dan diminta membuat tim Pansel lagi. (man)