TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Tim Kementrian Kesehatan RI bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, turun melakukan pemantauan ke 4 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 15 Sekolah terkait instruksi Walikota Kotamobagu tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut Irha Oktaviana dari Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes RI, kunjungan ini untuk melihat sejauh mana pelaksanaan program KTR.
“Kunjungan ini dalam rangka rewiew pelaksanaan KTR. Nah, kami ingin melihat sudah sejauh mana pelaksanaan implementasi ini khususnya di Kotamobagu,” kata Irha.
Irha mengatakan ada 8 indikator kepatuhan KTR yang harus dipenuhi . Yakni, tidak ada orang merokok, tidak terdapat ruangan khusus merokok, terdapat tanda larangan merokok, tidak tercium asap rokok, tidak terdapat asbak/ korek/pemantik, tidak ditemukan puntung rokok, tidak ditemukan adanya indikasi merek atau sponsor, promosi dan iklan rokok di area KTR, dan tidak ditemukan penjualan rokok pada sarana kesehatan, sarana belajar/sekolah, sarana terkait dengan anak, sarana ibadah, tempat kerja.
Tim yang melakukan kunjungan, diawali dari kantor walikota. Dia menjelaskan, untuk kantor walikota sebetulnya dari ruangan pimpinan sudah memenuhi KTR. Namun untuk area kantor pemkot belum memenuhi 8 indikator ini, ujarnya.
Dia berharap dengan adanya kegiatan ini akan ada perbaikan dari masing-masing penanggung jawab instansi dan kepala sekolah dalam pelaksanaan Perda KTR di Kotamobagu.
“Tetapi karna KTR ini juga, tentunya perlu ada sosialisasi lebih lanjut. Nantinya akan dibentuk tim gabungan atau Satgas dari semua SKPD untuk KTR sehingga nanti penerapan dari instruksi walikota ini bisa lebih maksimal,” pungkasnya.
Penulis: Nanang