• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 10, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Tiga Tersangka Kasus Miras Tanpa Izin Kembali Diperiksa

Redaksi by Redaksi
10 November 2025
in Kotamobagu
0
Tiga Tersangka Kasus Miras Tanpa Izin Kembali Diperiksa
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol), Senin (10/11/2025).

Ketiga tersangka yang diperiksa masing-masing berinisial JG (pemilik CV Tita), JG (pemilik kios kelontong di wilayah Kotamobagu Barat), dan TJ (pemilik usaha di Bukit Karya). Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidikan PPNS Satpol PP Kotamobagu sejak pagi hingga sore hari.

Dalam pemeriksaan tersebut, para tersangka dimintai keterangan terkait aktivitas penjualan dan distribusi minuman beralkohol tanpa izin resmi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan operasi lapangan sebelumnya, petugas berhasil mengamankan belasan ribu botol minuman beralkohol berbagai merek dari sejumlah lokasi usaha milik ketiga tersangka.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di gudang penyimpanan Satpol PP Kotamobagu.

Kepala Satpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, hasil pemeriksaan memperkuat bukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin edar yang sah,” ujarnya.

Sesuai ketentuan dalam Perda tersebut, pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda maksimal sebesar Rp30 juta.

“Tahapan pemeriksaan telah selesai, dan saat ini kami sedang menyusun berita acara serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu. Seluruh barang bukti juga telah disiapkan,” tambahnya.

Ia menegaskan, penegakan Perda ini tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, tetapi juga demi menjaga ketertiban umum, keamanan, dan ketenangan masyarakat.

“Kami berharap langkah ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar mematuhi aturan dan tidak lagi memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin,” pungkasnya.

Tampak di ruangan pemeriksaan, salah satu oknum anggota DPRD Jonatan Gumulili ikut mendampingi JG yang tidak lain adalah anaknya. (*)

Tags: Jonathan GumulilimirasPerda Miras Nomor 2sahaya mokogintasatpol ppToko TITA
Previous Post

Satu Perusahaan Kuasai 12 Proyek di Kotamobagu dan Bolmong

Next Post

Bupati Yusra Alhabsyi Pimpin Upacara Pelarungan Bunga

Next Post
Bupati Yusra Alhabsyi Pimpin Upacara Pelarungan Bunga

Bupati Yusra Alhabsyi Pimpin Upacara Pelarungan Bunga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati Yusra Alhabsyi Pimpin Upacara Pelarungan Bunga
Bolmong

Bupati Yusra Alhabsyi Pimpin Upacara Pelarungan Bunga

by Redaksi
10 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Upacara Pelarungan Bunga di Pelabuhan Desa Labuhan Uki, Kecamatan Lolak, Senin...

Read moreDetails
Tiga Tersangka Kasus Miras Tanpa Izin Kembali Diperiksa

Tiga Tersangka Kasus Miras Tanpa Izin Kembali Diperiksa

10 November 2025
Satu Perusahaan Kuasai 12 Proyek di Kotamobagu dan Bolmong

Satu Perusahaan Kuasai 12 Proyek di Kotamobagu dan Bolmong

10 November 2025
Yusra Alhabsyi Kobarkan Semangat Juang Atlet Bolmong ke Porprov XII

Yusra Alhabsyi Kobarkan Semangat Juang Atlet Bolmong ke Porprov XII

10 November 2025
Ketua DPRD Bolmong Dukung Penguatan Penyuluh Pertanian

Ketua DPRD Bolmong Dukung Penguatan Penyuluh Pertanian

10 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.