TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kotamobagu menemukan ribuan nama ganda dan anomali di kartu keluarga (KK) atau tidak sesuai identitas asli. Jumlahnya menurut Kepala Dukcapil Virgina Olii, melalui Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Ruslan Adiwijaya, sekira 3.129.
“Statusnya kita identifikasi kembali satu per satu. Apalagi ini kan sudah mau pemilihan, kalau KTP-nya dari luar otomatis tidak berlaku di Kotamobagu. Harus berdasarkan domisili terakhir, baru dikatakan sah,” katanya.
Selain itu, dari 91.039 wajib E-KTP, 7.607 diantaranya belum melakukan perekaman.
“Warga wajib melakukan perekaman E-KTP 91.039. Namun yang baru melakukan perekaman 83.432 orang. Target nasional harus memiliki KTP itu harus 100 persen hingga Desember ini. Dengan maksud pileg dan pilpres setiap warga melihatkan KTP,” jelasnya.
Adi sapaaan akrabnya menambahkan, pihaknya saat ini melakukan pelayanan administrasi keliling di 33 desa dan kelurahan.
“Saat ini se-Kotamobagu Utara sudah selesai melakukan perekaman E-KTP, kita pakai jadwal. Tiga bulan sebelumnya kami sudah menyurat by name by address kepada orang-orang yang belum melakukan perekaman. Mungkin ada yang sekolah dan kerja, sehingga itu yang membuat mereka belum melakukan perekaman,” tukasnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Disdukcapil Sipil Mulyono Mokodompit menambahkan, pihaknua mengambil langkah antisipasi bagi warga yang belum mempunyai KTP, KK, KIA maupun akta kelahiran.
“Kita turun langsung mendata, karena semua warga harus mempunyai KTP, KK, KIA dan akta kelahiran. Turun di 33 desa/kelurahan,” pungkasnya.(**)