• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tiga Ranperda dari Pemkot Masih Tertahan di DPRD

Redaksi by Redaksi
9 Februari 2014
in Berita Utama, Kotamobagu, Politik
0
Tiga Ranperda dari Pemkot Masih Tertahan di DPRD
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan pada 2012 lalu dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, belum dibahas pihak DPRD. Tiga Ranperda itu yakni Ranperda Aset, Tera Ulang dan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“ Tiga Ranperda itu sudah diajukan dari 2012 lalu ke DPRD. Namun belum dibahas,” kata Kepala Bagian Hukum Setdakot Kotamobagu Rio Lombone.

Dia mencontohkan seperti Perda asset. Menurutnya, hingga saat ini Pemkot belum bisa menarik retribusi di ruko-ruko yang berada di Pasar 23 Maret katanya.

Selain itu lanjut Rio, saat ini pihak Pemkot sedang menginventarisir aset-aset Pemkab Bolmong yang akan diserahkan ke Kotamobagu. Sejumlah asset tersebut bisa menyumbangkan Pendapatan Asli daerah (PAD) untuk Kotamobagu, asalkan memiliki payung hukum yang jelas.

“Jika kita telah menerima asset-asset itu kita belum bisa langsung menarik retribusi. Penarikan retribusi itu harus memeliki perda asset,” tandas Rio.

Namun, Sekretaris Komisi II DPRD Kotamobagu Ishak Sugeha mengatakan, DPRD sangat terbuka terkait pembuatan Perda. Namun, ada beberapa hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu, seperti ruko-ruko yang berada di pasar 23 Maret.

“Ruko itu kan masih bermasalah. Ada oknum yang sudah menyewakan ruko itu, bahkan sudah ada yang sampai tangan ketiga,” katanya.

Terkait dengan asset yang akan di hibahkan oleh Pemkab Bolmong menurutnya harus ada perda tersendiri.

“Kalau itu persoalan lain, Pemkot harus terlebih dahulu duduk bersama dengan DPRD untuk membahas itu. Dan sekali lagi DPRD sangat proaktif apalagi untuk meningkatkan PAD,” kata Ishak.

Sementara terkait dengan ranperda RTRW, menurut Ishak masih ada perbedaan pendapat antara Pemkot dan DPRD. Perbedaan tersebut terkait dengan luas wilayah. Menurut Ishak, sesuai undang-undang nomor 4 tahun 2007 tentang pembentukan Kota Kotamobagu, luasnya hanya 68 km2. Namun dalam draf RTRW yang disampaikan Pemkot berubah menjadi 132 km2.

“Kenapa DPRD belum membahasnya? Hal itu disebabkan luas wilayah yang sudah tidak sesuai undang-undang. RTRW tidak bisa bertentangan dengan undang-undang,” katanya.

 

Editor Hasdy Fattah

 

Previous Post

Mantan Bupati Bolmut, Masih Mangkir Undangan Penyidik Polres

Next Post

Pemkot Bakal Serahkan Retribusi Parkir ke Pihak Ketiga

Next Post
Pemkot Bakal Serahkan Retribusi Parkir ke Pihak Ketiga

Pemkot Bakal Serahkan Retribusi Parkir ke Pihak Ketiga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Catatan Satu Tahun Perjalanan Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolmong
Bolmong

Catatan Satu Tahun Perjalanan Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolmong

by Redaksi
19 Oktober 2025
0

Satu tahun perjalanan bukan sekadar hitungan waktu. Bagi Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), dua belas bulan terakhir...

Read moreDetails
Kebakaran Hanguskan Rumah dan Bekas Mushola di Desa Tadoy

Kebakaran Hanguskan Rumah dan Bekas Mushola di Desa Tadoy

19 Oktober 2025
Timsus Pemprov Sulut Sisir Aset, Mantan Pejabat Bolmong Masuk Radar

Timsus Pemprov Sulut Sisir Aset, Mantan Pejabat Bolmong Masuk Radar

18 Oktober 2025
Takjub, Isi Orasi Ilmiah Bupati Yusra Alhabsyi di IAIN Manado

Takjub, Isi Orasi Ilmiah Bupati Yusra Alhabsyi di IAIN Manado

18 Oktober 2025
Sinergi Pemerintah, TNI/Polri dan Swasta Wujudkan Ketahanan Pangan di Bolmong

Sinergi Pemerintah, TNI/Polri dan Swasta Wujudkan Ketahanan Pangan di Bolmong

18 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.