TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan pada 2012 lalu dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, belum dibahas pihak DPRD. Tiga Ranperda itu yakni Ranperda Aset, Tera Ulang dan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“ Tiga Ranperda itu sudah diajukan dari 2012 lalu ke DPRD. Namun belum dibahas,” kata Kepala Bagian Hukum Setdakot Kotamobagu Rio Lombone.
Dia mencontohkan seperti Perda asset. Menurutnya, hingga saat ini Pemkot belum bisa menarik retribusi di ruko-ruko yang berada di Pasar 23 Maret katanya.
Selain itu lanjut Rio, saat ini pihak Pemkot sedang menginventarisir aset-aset Pemkab Bolmong yang akan diserahkan ke Kotamobagu. Sejumlah asset tersebut bisa menyumbangkan Pendapatan Asli daerah (PAD) untuk Kotamobagu, asalkan memiliki payung hukum yang jelas.
“Jika kita telah menerima asset-asset itu kita belum bisa langsung menarik retribusi. Penarikan retribusi itu harus memeliki perda asset,” tandas Rio.
Namun, Sekretaris Komisi II DPRD Kotamobagu Ishak Sugeha mengatakan, DPRD sangat terbuka terkait pembuatan Perda. Namun, ada beberapa hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu, seperti ruko-ruko yang berada di pasar 23 Maret.
“Ruko itu kan masih bermasalah. Ada oknum yang sudah menyewakan ruko itu, bahkan sudah ada yang sampai tangan ketiga,” katanya.
Terkait dengan asset yang akan di hibahkan oleh Pemkab Bolmong menurutnya harus ada perda tersendiri.
“Kalau itu persoalan lain, Pemkot harus terlebih dahulu duduk bersama dengan DPRD untuk membahas itu. Dan sekali lagi DPRD sangat proaktif apalagi untuk meningkatkan PAD,” kata Ishak.
Sementara terkait dengan ranperda RTRW, menurut Ishak masih ada perbedaan pendapat antara Pemkot dan DPRD. Perbedaan tersebut terkait dengan luas wilayah. Menurut Ishak, sesuai undang-undang nomor 4 tahun 2007 tentang pembentukan Kota Kotamobagu, luasnya hanya 68 km2. Namun dalam draf RTRW yang disampaikan Pemkot berubah menjadi 132 km2.
“Kenapa DPRD belum membahasnya? Hal itu disebabkan luas wilayah yang sudah tidak sesuai undang-undang. RTRW tidak bisa bertentangan dengan undang-undang,” katanya.
Editor Hasdy Fattah