• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Tiga Puluh Tenaga Medis di RSUD Kotamobagu Dialihkan Jadi Tenaga Administrasi

Redaksi by Redaksi
19 Januari 2018
in Kotamobagu
0
Tiga Puluh Tenaga Medis di RSUD Kotamobagu Dialihkan Jadi Tenaga Administrasi
336
SHARES
190
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Direktur RSUD Kotamobagu Wahdania Mantang mengatakan masih ada tiga puluhan tenaga medis yang bertugas di RSUD Kota Kotamobagu yang belum mengantongi surat tanda registrasi (STR). Menurutnya sambil menunggu mereka ikut ujian kompentensi, saat ini ditempatka duku di bagian administrasi.

“Untuk sementara, mereka kita titip di bagian administrasi dulu,” kata Wahdania Jumat (19/1).

Dia mengatakan, intruksi setiap tenaga medis harus ikut ujian kompetensi sudah sejak 2013 lalu sudah diintruksikan. Namun masih ada beberapa yang belum ikut karena harus menunggu jadwal ujian. Dari Tiga puluhan tenaga medis yang belum mengantongi, rata-rata tenaga kontrak.

“STR ini bisa diperoleh jika perawat yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus uji kompetensi nasional. Uji kompetensi sendiri dilakukan oleh Perhimpuna Perawat Nasional Indonesia (PRNI) bersama dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan setempat,” jelasnya.

Di RSUD Kota Kotamobagu ada 500 tenaga medis yang bertugas di rumah sakit. Dari jumlah tersebut, tinggal tiga puluhan yang belum ikut ujian.

Menurutnya, STR ini menjadi keharusan bagi tenaga perawat di negara lain. Diakuinya, selama ini belum ada uji kompetensi terstandar secara nasional bagi profesi perawat di Indonesia. Padahal perawat juga tenaga dibidang kesehatan yang harus memiliki kompetensi terstandar layaknya profesi dokter.

“STR ini juga menjadikan bagian tenaga medis menjadi tenaga profesional yang melayani masyarakat,” tuturnya.

Sebelumya Pemkot Kotamobagu mengeluarkan surat edaran meminta agar Dinas Kesehatan dan direktur rumah sakit meminta agar tidak mempekerjakan tenaga kontrak medis dan para medis dalam hal penanganan dan perawatan pasien jika tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).

Keharusan mengantongi STR bagi tenaga medis merupakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang registrasi  tenaga kesehatan pasal 2 ayat 1, begitu isi penjelasan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

“STR ini merupakan sertifikat bagi tenaga medis sebagai wujud dari undang-undang,” kata Adnan.

Pada pasal 85 ayat satu menyebutkan, setiap tenaga kesehatan yang dengan sengaja menjalankan pratik tanpa STR sebagaimana dimaksud pasal 44 ayat 1, dipidana dengan denda paling banyak 1 Miliar.

Menurutnya, STR tersebut sangat penting karena menyangkut kompetensi. Para tenaga kesehatan diminta untuk berkompeten dalam hal melakukan pelayanan terlebih melakukan pemeriksaan.

“STR itu juga merupakan kepastian hukum bagi petugas kesehatan untuk masyarakat dalam pelayanan kesehatan,”imbuhnya.(**)

Tags: Adnan Masinaeperawatrumah sakitSTRwahdania mantang
Previous Post

KPU Kotamobagu Terima Tambahan Dukungan dari Pasangan Independen

Next Post

Sabtu Besok, KPU Kotamobagu Mulai Lakukan Coklit

Next Post
Sabtu Besok, KPU Kotamobagu Mulai Lakukan Coklit

Sabtu Besok, KPU Kotamobagu Mulai Lakukan Coklit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum
Bolmong

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

by Redaksi
3 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pembentukan Koperasi Merah Putih di 200 desa dan 2 kelurahan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) hampir rampung....

Read moreDetails
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

2 Juli 2025
Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

2 Juli 2025
Pemkab Bolmong Sikapi Isu Dugaan Penimbunan Beras

Pemkab Bolmong Sikapi Isu Dugaan Penimbunan Beras

2 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.