TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Direktur RSUD Kotamobagu Wahdania Mantang mengatakan masih ada tiga puluhan tenaga medis yang bertugas di RSUD Kota Kotamobagu yang belum mengantongi surat tanda registrasi (STR). Menurutnya sambil menunggu mereka ikut ujian kompentensi, saat ini ditempatka duku di bagian administrasi.
“Untuk sementara, mereka kita titip di bagian administrasi dulu,” kata Wahdania Jumat (19/1).
Dia mengatakan, intruksi setiap tenaga medis harus ikut ujian kompetensi sudah sejak 2013 lalu sudah diintruksikan. Namun masih ada beberapa yang belum ikut karena harus menunggu jadwal ujian. Dari Tiga puluhan tenaga medis yang belum mengantongi, rata-rata tenaga kontrak.
“STR ini bisa diperoleh jika perawat yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus uji kompetensi nasional. Uji kompetensi sendiri dilakukan oleh Perhimpuna Perawat Nasional Indonesia (PRNI) bersama dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan setempat,” jelasnya.
Di RSUD Kota Kotamobagu ada 500 tenaga medis yang bertugas di rumah sakit. Dari jumlah tersebut, tinggal tiga puluhan yang belum ikut ujian.
Menurutnya, STR ini menjadi keharusan bagi tenaga perawat di negara lain. Diakuinya, selama ini belum ada uji kompetensi terstandar secara nasional bagi profesi perawat di Indonesia. Padahal perawat juga tenaga dibidang kesehatan yang harus memiliki kompetensi terstandar layaknya profesi dokter.
“STR ini juga menjadikan bagian tenaga medis menjadi tenaga profesional yang melayani masyarakat,” tuturnya.
Sebelumya Pemkot Kotamobagu mengeluarkan surat edaran meminta agar Dinas Kesehatan dan direktur rumah sakit meminta agar tidak mempekerjakan tenaga kontrak medis dan para medis dalam hal penanganan dan perawatan pasien jika tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
Keharusan mengantongi STR bagi tenaga medis merupakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang registrasi tenaga kesehatan pasal 2 ayat 1, begitu isi penjelasan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
“STR ini merupakan sertifikat bagi tenaga medis sebagai wujud dari undang-undang,” kata Adnan.
Pada pasal 85 ayat satu menyebutkan, setiap tenaga kesehatan yang dengan sengaja menjalankan pratik tanpa STR sebagaimana dimaksud pasal 44 ayat 1, dipidana dengan denda paling banyak 1 Miliar.
Menurutnya, STR tersebut sangat penting karena menyangkut kompetensi. Para tenaga kesehatan diminta untuk berkompeten dalam hal melakukan pelayanan terlebih melakukan pemeriksaan.
“STR itu juga merupakan kepastian hukum bagi petugas kesehatan untuk masyarakat dalam pelayanan kesehatan,”imbuhnya.(**)