TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Setelah melakukan sidak di sejumlah koperasi di wilayah Kotamobagu beberapa waktu lalu, Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan koperasi (Disperindagkop) Kotamobagu, merilis tiga Koperasi yang bakal ditutup pada awal Februari mendatang.
Kadis Pperindagkop Herman Aray, melalui Kepala Seksi (Kasie) Bina Koperasi dan UKM, Faisal Muis mengatakan, tiga koperasi tersebut enggan mengurus izin sebagai tanda legalitas koperasi beroperasi.
“Karna sudah beberapa kali diberi dan diberi waktu untuk mengurus perizinan, tapi mereka tidak kunjung mengurusnya. Awal Februari mendatang kami akan melakukan penutupan koperasi tersebut karena dianggap Ilegal,” tegas Muis.
Ketiga koperasi yang dirilis itu yakni, koperasi erba usaha (KSU) Rizky Inaton, Koperasi simpan pinjam (KSP) Karya Usaha Mandiri, dan koperasi Mekar Jaya. Ketiganya selama beroperasi tidak mengantongi ijin.
” Prosedurnya kan ada, yaitu kalau koperasi yang membuka cabang di Kotamobagu itu sesuai dengan PP nomor 9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan unit simpan pinjam oleh koperasi yakni harus menyurat ke kantor Disperindagkop dan kemudian mereka harus membawa surat rekomendasi dari kantorm,” kata Muis.
Muis menjelaskan, dari ijin yang harus dimasukan ke Disnperindagkop yani ijin usaha, situ, siup, HO. “Nah sebagian ijin itu tak dimasukan,” imbuhnya.
Penegasan itu sudah sesuai peraturan Wali kota Kotamobagu nomor 16 tahun 2018, yaitu bila mana koperasi membuka cabang di wilayah Kotamobagu harus mendapat rekomendasi dari Wali kota kotamobagu.
“Sudah ada perdanya, sehingga itu koperasi cabang ini harus mendapat izin walikota yakni dengan melalui tanda tangan kepala dinas Disperindagkop Kotamobagu,” tutupnya. (Rez)