TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Operasi penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan Satpol PP Kota Kotamobagu bersama tim gabungan pada Sabtu malam menyingkap pelanggaran serius di tiga kafe. Yakni kafe Blacklist, Agnes, dan Classic. Ketiganya terbukti melanggar berbagai ketentuan yang secara langsung mengganggu ketertiban umum.
Dari banyaknya laporan warga, petugas melakukan pemeriksaan mendadak. Hasilnya, ketiga kafe kedapatan masih beroperasi jauh melewati batas waktu pukul 24.00 WITA, dengan pengunjung yang masih memenuhi lokasi.
Pelanggaran berlanjut ketika petugas mendapati adanya penjualan minuman beralkohol golongan A tanpa izin resmi. Botol minol berbagai merek langsung disita dari ketiga lokasi. Penjualan minol tanpa izin ini menjadi salah satu pelanggaran paling berat karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Situasi makin diperburuk dengan temuan pengunjung yang diduga di bawah umur di Kafe Blacklist. Temuan ini mendapat perhatian serius dari aparat dan pemerintah daerah karena melanggar ketentuan perlindungan anak serta aturan tempat hiburan malam.
“Semua pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi. Mulai dari operasional melewati batas waktu, penjualan minol tanpa izin, hingga keberadaan pengunjung di bawah umur semuanya akan diproses sesuai hukum,” tegas pihak Satpol PP.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satpol PP, dan pemilik serta pengelola ketiga kafe akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa usaha hiburan hanya dapat beroperasi jika tunduk pada aturan. Setiap bentuk pelanggaran, terutama yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan warga, akan dikenai tindakan tegas tanpa kompromi.
Pemkot menekankan kembali tiga poin utama yang wajib dipatuhi seluruh pengelola usaha hiburan malam. Jam operasional maksimal hingga pukul 24.00 WITA. Larangan menjual atau menyajikan minuman beralkohol tanpa izin dan larangan keras menerima pengunjung di bawah umur.
“Penegakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat. Pemerintah tidak akan membiarkan aktivitas hiburan yang melanggar aturan dan meresahkan warga,” tegas Kasatpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta dalam keterangannya. (*)






