TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Bagi warga Kota Kotamobagu sebagai wajib pilih tak perlu kwatir tidak mendapatkan formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih.
Di mana jelang pemungutan suara, pemilih hanya bisa menunjukan KTP elektronik kepada petugas. Asalkan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Jadi tak perlu kuatir. Datang saja ke TPS dan tunjukan KTP elektronik,” ujar Komisioner KPU Kota Kotamobagu Asep Sabar.
Dia mengaku masih ada warga yang belum mendapatkan formulir C6 jelang pencoblosan yang akan dimulai Rabu 27 Juni sekitar 07:30 Wita.
Menurutnya formulir C6 itu merupakan surat pemberitahuan kepada pemilih. Kalau memang karena kesibukannya sehingga tidak selalu berada di tempat dan belum mendapatkan C6 untuk waktu pencoblosan, cukup menunjukan KTP elektronik
“Yang penting masuk dalan daftar pemilih tetap (DPT) ,” jelas Asep.
“Sedangkan pemilih yang tidak terdaftar di DPT saja bisa memilih, masa pemilih yang terdaftar tidak bisa memilih? Asal punya KTP-el, pasti bisa dilayani sebagai pemilih,” tambahnya.
Asep menjelaskan bahwa pihaknya kerap menerima laporan dari PPS dan PPK terkait dengan pemilih.
Bahkan lanjutmya ada yang menanyakan bagaimana kalau C6-nya hilang, apakah juga bisa memilih tanpa C6?
Asep mengatakan bahwa hal itu bisa yang terpenting terdaftar di DPT dan ingat di TPS mana, bisa berkoordinasi dengan PPS atau KPPS.
“Bisa juga menghubungi call center KPU Kota KOtamobagu nomor 082349211250. Nanti akan dilacak TPS-nya,” tandasnya.
Penulis: Hasdy