• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Terkait Pilkada Kotamobagu, Pasangan JaDi-JO Optimis Menang Sidang di PTUN

Redaksi by Redaksi
12 Februari 2019
in Kotamobagu
0
Terkait Pilkada Kotamobagu, Pasangan JaDi-JO Optimis Menang Sidang di PTUN

Pasangan Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-JO)

0
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Sidang sengketa Pilkada Kotamobagu hingga kini terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado. Di mana pasanga Calon Walikota Jainuddin Damopolii dan Calon Wakil Walikota Suharjo Makalalag  (JaDi-JO) melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan atas penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU Kotamobagu. Gugatan itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.    

Gugatan itu bernomor 47/G/2018/PTUN.Mdo yang diajukan ke PTUN Manado pada 25 Okotober 2018 lalu. terkait Pemilukada dengan tergugat KPU Kotamobagu.

Menurut Jainuddin, gugatan dengan nomor  47/G/2018/PTUN.Mdo tentang penetapan pasangan calon yang dilakukan KPU Kotamobagu. Dia menjelaskan, atas dasar bukti perkara bernomor 42/G/2018/PTUN.Mdo yang dimenangkan penggugat Mahmud M. Soleman kepada tergugat petahana Walikota Kotamobagu Tatong Bara.

Dalam persidangan itu Hakim memenangkan gugatan Mahmud M. Soleman.

Di mana memutuskan menyatakan menolak eksepsi tergugat petahana Walikota Kotamobagu Tatong Bara.

Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat berupa keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 151 Tahun 2018, tanggal 24 Agustus 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Pemkota Kotamobagu.

Selain itu hakim memerintahkan, agar tergugat untuk merehabilitasi penggugat dalam kedudukan, harkat, martabat serta hak-haknya seperti jabatan semula sebagai kepala Seksi pengawasan tertib niaga dan distribusi di Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Kotamobagu, Eselon IV A, termasuk tunjangan jabatan yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp.374.000.00 .

“Nah, putusan ini yang kami nilai sebagai bukti, bahwa Petahana melakukan tindakan yang dilarang pada UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ujar Jainuddin.

Menurutnya kepala daerah yang maju lagi dalam Pilkada 2018, hanya punya waktu sampai 11 Agustus 2017 untuk memutasi pejabat-pejabat di bawahnya.

“Pada pasal 71 ayat 2 dalam UU tersebut mengatakan, gubernur, bupati, wali kota maupun wakilnya masing-masing, dilarang melakukan penggantian pejabat, 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” tambahnya.

Pada sidang putusan yang perkara nomor 47/G/2018/PTUN.Mdo dengan tergugat KPU Kotamobagu, rencana akan dilaksanakan pada Kamis 14 Februari.

Pada sidang itu juga, pasangan Jadi-JO menghadirkan saksi ahli yakni Dr. Margarito Kamis yang merupakan ahli hukum tata negara Indonesia yang juga mantan staf khusus Menteri Sekretaris Negara 2006 hingga 2007.

“Insha Allah sidang putusan Hakim bisa kabulkan gugatan kami,” tandas Jainuddin. (**)

Tags: Gugatan PIlkada KotamobaguJadi-JoJainuddin DamopoliiPTUNSuharjo Makalalag
Previous Post

Sehan Klaim Angka Kemiskinan di Boltim Turun Selama Delapan

Next Post

Satnarkoba Polres Kotamobagu Tangkap ASN Bolmut Bawa Sabu

Next Post
Satnarkoba Polres Kotamobagu Tangkap ASN Bolmut Bawa Sabu

Satnarkoba Polres Kotamobagu Tangkap ASN Bolmut Bawa Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang
Bolmong

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

by Redaksi
17 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Owner Kapal Motor (KM) Regina Ceali 10 bagi-bagi hadiah dan alat kesehatan di RSUD Datoe Binangkang Bolaang...

Read moreDetails
Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

17 Agustus 2025
Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

17 Agustus 2025
Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

17 Agustus 2025
Warning PETI di Potolo dan Oboy

Warning PETI di Potolo dan Oboy

16 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.