TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Kota Kotamobagu terus berlanjut hingga memasuki hari ke 27 dari waktu 40 hari yang direncanakan.
Namun yang lebih menarik, dari penegelolaan keuangan soal bantuan beasiswa para Mahasiswa penerima bantuan mulai diperiksa. Renata Lobud misalnya, salah satu mahasiswa dari Universitas Damuoga Kotamobagu (UDK) dimintai keterangan oleh tim dari BPK di ruangan kantor Inspektorat Kotamobagu terkait dengan dana beasiswa yang diberikan.
“Saya dipanggil BPK untuk dimintai keterangan oleh BPK terkait beasiswa yang saya terima tahun 2015 lalu,” ujar Renata usai dimintai keterangan Selasa (22/2).
Renata mengaku mendapat bantuan penyelesaian studi pada 2015 sebesar Rp 7.5 juta rupiah. Bantuan dana itu kata Renata langsung diterima dan itu ditanya oleh BPK apakah benar menerima atau tidak.
“Tapi saya hanya ditanya apakah menerima uang tersebut atau tidak. Setelah itu mereka kemudian meminta foto copy transkrip nilai ujian yang saya ikuti,” ujarnya.
Kepala Inspektorat Kotamobagu Alex Saranaung mengatakan, mahasiswa dipanggil hanya untuk dimintai keterangan saja apakah benar menerima bantuan studi tersebut.
“Baik mahasiswa yang kuliah di Kotamobagu maupun di luar Kotamobagu namun memiliki KTP Kotamobagu, tetap berhak menerima beasiswa dan pada pemeriksaan BPK hanya minta konfirmasi saja,” ujar Alex.
Alex mengatakan bagi para mahasiswa yang berada di luar Kotamobagu dan tidak bisa memenuhi panggilan yang bersangkutan bisa dihubungi melalui telepon saja.
“BPK hanya meminta konfirmasi saja hanya itu. Jika berada di luar Kotamobagu bisa melalui telepon,” kata Alex menjelaskan. (Rez)