TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan oknum Kabid di Kota Kotamobagu MM alias Mel, terus berlanjut hingga berujung aksi demo di kantor DPRD dan kantor walikota Senin (5/12/2016). Mereka menuntut agar kasus tersebut segera diproses bahkan sanksi pemecatan terhadap terduga pelaku.
Dengan membawa spanduk dan karton yang bertuliskan kecaman soal kasus yang menimpa salah siswi SPG, mereka menuntut pihak DPRD untuk mengambil sikap terhadap oknum Kabid yang tidak lain adalah salah satu ASN di Kotamobagu. Aksi demo di depan Gedung DPRD diterima langsung sejumlah anggota DPRD, termasuk Komisi I yang membidangi soal ASN.
“Yang pasti, segera kami tindak lanjuti untuk memanggil pihak terkait untuk mempertanyakan sejauh mana proses yang diberikan terhadap oknum Kabid yanf diduga melakukan pelecehan anak dibawa umur,” kata Agus Supriyanta anggota Komisi I DPRD Kotamobagu menjawab pernyataan sikap salah satu orator Sarip Mokodongan.
Usai melakukan orasi di depan gedung DPRD, puluhan pendemo yang tergabung dalam alumni STM, aktivis dan pemerhati perempuan, menuju kantor walikota Kotamobagu. Di sana mereka beorasi agar oknum Kabid segera diproses bahkan dilakukan sanksi pemecatan dari jabatan.
Setelah 20 menit berorasi, Kepala BKD Adnan Masinae didampingi Kabag Hukum Sarida Mokoginta, Inspektorat Alex Saranaung serta Kasat Pol PP menemui para pendemo. Menurut Adnan, jika proses sidang Majelis Kode Etik (MKE) sudah dilakukan. Bahkan saksi korban yang didampingi orang tuanya sudah diminta keterangan terkait kronoligis kejadian.
Adnan mengatakan, bahwa Walikota Kotamobagu Tatong Bara telah memerintahkan MKE untuk segera memproses oknum Kabid yang diduga melanggar kode etik selaku ASN.
“Tadi saksi korban sudah selesai kita mintakan keterangan. Tapi untuk terduga pelaku hari ini belum bisa datang karena alasan sakit,” kata Adnan di depan puluhan pendemo.
Adnan mengatakan, bahwa saksi korban masih alami trauma sehingga perlu mendapat pengawalan dari pihak orang tua.
“Prosesnya sementara dilakukan MKE. Tinggal menunggu keterangan dari terduga. Kemugkinan Selasa (6/12) terduga akan hadir untuk memberikan keterangan,” jelas Adnan.
Adapun sanksi yang akan diberikan sementara, yakni sanksi pencopotan dari jabatan. Jika terbukti pada hasil pesidangan, bisa berujung pada pemecetan. Minimal vonis yang dijatuhkan Hakim dua tahun.
“Untuk sanksi pemecatan kita tunggu hasil sidang, kalau terbukti tentu sampai ke pemecatan,” tuturnya.
Koordinator lapangan Romy Mokodongan menegaskan, jika kasus ini lama berproses masih akan turun dengan masa yang lebih banyak lagi. (Mg2)