TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Sejak diumumkannya Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Kotamobagu dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada 12 Agustus, KPU Kota Kotamobagu telah menyiapkan dua kotak tanggapan. Dua kotak itu untuk menerima tanggapan masyarakat terkait dengan DCS.
Namun hingga hari kelima, dua kotak yang disiapkan di depan pintu masuk ruangan kantor KPU masih kosong.
“Iya, masih kosong belum ada tanggapan dari masyarakat,” ujar Komisioner KPU Kota Kotamobagu Amir Halatan Kamis (16/8/2018).
Amir menjelaskan, berdasarkan tahapan, kotak tanggapan masyarakat dibuka sejak 12 hingga 18 Agustus 2018. Pihak KPU masih memberikan waktu bagi masyarakat menyampaikan laporan soal DCS hingga 18 Agustus 2018.
KPU setempat telah mengumumlan DCS bakal calon legislatif untuk Pemilu 2019, kemudian meminta tanggapan masyarakat soal DCS selama tujuh hari.
Pengumuman DCS sudah dilakukan KPU melalui media cetak, elektronik dan online local.
“Kami berharap pro aktif dari masyarakat untuk memberikan tanggapan sebelum penetapkan daftar calon tetap (DCT),” tuturnya.
Untuk pemasukan tanggapan masyarakat, Amir menjelaskan, harus disertai dengan foto copi KTP. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan melakukan kofirmasi ke pihak Parpol dan bakal Caleg.
“Tanggapan masyarakat harus disertai dengan foto copi KTP. Agar pelpaornya jelas,” tuturnya.
Penulis: Hasdy