TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Salah satu ASN disalah satu daerah, resmi dieksekusi Kejaksaan Negeri Kotamobagu dibawa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Elwin Agustian Khahar Selasa 26 April 2022.
Eksekusi terhadap Nur, nama singkag ASN tersebut, dilakukan sesudah buka puasa dan langsung digiring ke rumah tahanan Kotamobagu.
Nur diketahui sebagai ASN Kotamobagu. Ia terjerat kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Kotamobagu Elwin Agustian Khahar membenarkan eksekusi tersebut.
Mantan Kajari Bemgku Utara ini menegaskan, sebelum dieksekusi, penyidikan telah melewati proses panjang.
“Iya sudah kita eksekusi dan sudah dititip di Rutan Kotamobagu,” ujar Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar.
Nur diketahui merupakan ASN Kotamobagu yang beralamatkan di Kelurahan Motoboi Kecil.
Hingga berita ini dipublis, pihak kejaksaan sendiri belum menjelaskan lebih detail, kasus yang menjerat ASN tersebut. (*)