TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —Pemerintah Kota Kotamobagu membuat surat edaran yang melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan 2018. Pemerintah bersama polisi dan unsur lainnya juga mulai bekerja sama meningkatkan pengamanan lingkungan.
Penjabat Walikota Kotamobagu Muhammad Rudi Mokoginta mengatakan, larangan beroperasinya tempat hiburan malam sebagai salah satu upaya membatasi peredaran minuman beralkohol dan sejenisnya.
“Pokoknya sebelum puasa sudah disosialisasikan agar tidak beroperasi selama bulan Puasa,” kata Rudi.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Kotamobagu Dolly Zulhadji menambahkan, surat pemberitahuan kepada pengelola tempat hiburan sudah dilayangkan. Seperti pengelolah diskotik, tempat karaoke serta pengelolah tempat SPA.
Jika melanggar, maka pengusaha tempat hiburan itu akan diberikan sanksi. “Sanksinya dari mulai tipiring hingga denda,” ujar Dolly.
Ia mengatakan, aturan untuk tempat hiburan itu berbeda-beda tergantung jenisnya. Selain itu peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dianggap bisa memicu tindak kejahatan atau mengganggu ketertiban masyarakat.
Penulis: Hasdy