TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Gara-gara hingga saat ini pembahasan APBD 2015 belum juga dituntaskan.
para pejabat daerah semisal wali kota, wakil walikota, dan ketua, wakil ketua, serta anggota DPRD terancam ‘puasa’ tidak menerima gaji selama enam bulan kedepan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 312 ayat (1) yang berbunyi ‘’Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun’’. Dan dalam pasal selanjutnya yakni (2) berbunyi ‘’DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan’’.
Kota Kotamobagu, salah satu daerah yang hingga saat ini pembahasannya belum selesai atau masihh dalam proses. Menanggapi regulasi tersebut, Kepala DPKAD Abdullah Mokoginta, mengaku pihaknya sudah sejak awal telah menyampaikan hal tersebut kepada beberapa pejabat di instansi yang berwenang terkait adanya permendagri nomor 13 tahun 2007 terkait hal tersebut.
‘’Sejak lalu saya sudah sampaikan terkait dealine waktu menurut permendagri 13 tahun 2017 pasal 103 ayat 3 c yang jelas mengingatkan soal itu,’’ terang Abdullah.
Namun disini pihaknya tidak mau saling menyalahkan antara satu dengan lainnya. Yang terpenting yang harus dilakukan adalah sesegera mungkin memacuh bersama dengan dewan agar secepatnya APBD 2015 ditetapkan.
‘’Soal apakah pejabat yang gajinya dibayarkan melalui APBD itu mudah-mudahan ada jalan keluar yang dapat membayarkan gaji mereka tersebut,’’ kata Abdullah berharap.
Bagimana dengan para anggota DPRD?, menurut ayat selanjutnya (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (man)