TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pemkot Kotamobagu mealui Dinas Pertanian dan Perikanan menaikan tarif retribusi pelayanan rumah pemotongan hewan (RPH) pada 2017 ini. Kenaikan retribusi itu dilakukan sebagai langkah penyesuaian tarif.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Herdy Mokodompit mengatakan rencana kenaikan tarif retribusi RPH sudah akan diberlakukan untuk semua jenis hewan. Herdy menjelaskan besaran retribusi RPH mengalami kenaikan 20 ribu dari sebelumnya hanya 5 ribu per hewan.
Kenaikan retribusi kata Herdy, akan dibarengi dengan peningkatan pelayanan dari dinas pertanian dan perikanan. Yakni pemeriksaan kondisi daging di pasar.
“Ketika retribusi sudah naik. Kita mulai intens melakukan pemeriksaan hewan ternak. Tak hanya melihat kondisi daging saja saat sudah di pasar melainkan mengawal mulai dari tempat pemotongan” kata Herdy Jumat 3 Februari 2017.
Herdy juga mengatakan, syarat atau hewan sapi yang dipotong ada batasan umurnya, termasuk jenis kelamin hewan.”Kalau sapi betina yang masih produktif, tentu masih akan dipertimbangkan. Begitu juga umur sapi,” jelasnya.
Ia juga meminta untu tidak melakukan pemotongan hewan secara sembunyi. Sebab jika diktahui ada sanksi yang akan diberikan. “Jika ada yang secara sembunyi sembunyi melakukan pemotongan hewan yang tidak memenuhi syarat, maka ada sanksi pidananya. Itu sudah tertuang dalam Perda,” tegas Herdy.
Saat ini di Kota Kotamobagu setiap harinya ada enam sampai 10 ekor sapi yang dipotong untuk kebutuhan masyarakat. Rumah Potong Hewan (RPH) di Kotamobagu telah mampu berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ia menilai, pemasukan pendapatan ini dipengaruhi makin tingginya permintaan terkait konsumsi daging, baik untuk rumah maupun restoran.
Penulis Nanang
Editor Hasdy